BANYUWANGI, beritalima.com –
Sebagian warga kelurahan Sobo belakangan dibuat resah, pasalnya disebabkan dana pajak yang telah dibayarkan melalui petugas pajak yang ditugaskan oleh kelurahan diduga telah digelapkan.
Hal itu diketahui setelah seorang warga perumahan Sutri bernama Iyon akan mengurus surat keterangan dari kelurahan saat itu diharuskan melampirkan bukti lunas pajak.
Namun saat meminta ke Bank Jatim ternyata dinyatakan jika dirinya telah menunggak pajak hingga dua tahun,padahal setiap tahun dia sudah melunasi pajak itu melalui petugas kelurahan yang mendatanginya.
“Ini saya punya bukti pembayarannya mas, bagaimana bisa, saya sudah bayar dinyatakan oleh pihak Bank Jatim kok menunggak hingga dua tahun”,ujar Iyon kepada wartawan.
Sedangkan saat pihak lurah Sobo Mahendra dikonfirmasi salah satu wartawan melalui Sekretaris Kelurahannya yang Sri Hartatik, menyebutkan jika benar kelurahan memerintahkan petugas untuk memungut pajak kepada warga dan sudah setor kepada dirinya disertai bukti setoran.
Hanya saja masih menurut Sri Hartatik jika dirinya juga tidak menyetorkan dana pajak yang terkumpul itu tapi melalui staf lain yang bernama Novi.
Sayangnya Novi saat ditanya terkait bukti setoran ke Bank Jatim selalu berbelit dengan berbagai alasan,”kita sedang berusaha mencari dimana letak kesalahannya sehingga bisa terjadi hal seperti ini mas”,tutur Sri Hartatik
Sementara Novi ditanya masih berbelit belit”,tambahnya dengan nada pasrah. (Yon/tim)