JAILOLO, beritalima.com – selaku Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD), semestinya melindungi rakyat, merangkul, dan mengutamakan kesejahteraan rakyat, tetapi lain hal yang dilakukan oleh salah satu oknum Anggota DPRD Halbar Atus sandiang yang diduga mengoperasikan peyedotan pasir tanpa izin (tanpa izin galian C dari BLH) dan mengancam salah satu masyarakat pemilik lahan di desa Awer, Selasa (25/10).
Menurut hasil data yang di himpun, Atus Sandiang yang merupakan anggota DPRD yang menjabat sebagai sekretaris komisi I dikabarkan melakukan operasi penyedotan pasir (Galian C) di desa Akelamo dan Awer, operasi penyedotan pasir di Awer melewati batas lahan sehingga masuk ke lahan salah satu warga desa Awer.
Sementara menurut dari salah satu warga desa Awer, yang berinisial (SM), mengaku, penyedotan pasir yang dilakukan oleh pihak bapak Atus Sandiang ini tanpa izin artinya Ilegal dan sudah masuk 2 tahun untuk penyedotan tanpa izin di lokasi lahan miliknya tepat di desa Awer, yang mengakibatkan terjadi kelongsoran dilahannya.
“Saya juga sudah buat pengaduan di polsek Awer dan sudah di proses pada waktu itu kami telah di mediasi pihak polsek dan bapak Atus, sandiang sendiri sudah buat pernyataan tapi tetap di langgar juga oleh beliau,”tandasnya.
Sementara salah satu warga yang berinisial (SM) ini kepada wartawan juga menyampaikan pada saat ia berada di polsek Awer, dia (Atus Sandiang, red) juga menakut – nakuti kami dan ia mengatakan “walaupun torang tanpa izin Galian C tapi bapak Bupati sudah turun survei sehingga ini merupakan kepentingan pemerintah,”ujar warga tersebut sembari meniru kata Atus Sandiang.
Lanjut dia, ia selaku masyarakat sangat berharap agar mendapat keadilan dari pihak pemerintah. Sehingga dengan begitu, pihaknya berharap pemerintah bisa memperhatikan penyedotan pasir agar tidak terjadi longsoran lagi.
“Kami berharap agar memperhatikan terhadap penyedotan, ini karena berakibat kelongsoran yang terjadi dilahan kami sangat besar dan merugikan kami pihak masyarakat,”pungkasnya. (ssd)