Organisasi Advokat Menghadapi Globalisasi

  • Whatsapp

JAKARTA, beritalima.com – Pada era globalisasi saat ini semakin banyak tantangan yang akan dihadapi oleh Organisasi Advokat. Pada satu pihak Advokat asing akan bebas untuk bekerja di Indonesia, sehingga menambah ketat persaingan jasa hukum. Organisasi Advokat sebagai wadah profesi Advokat dituntut untuk dapat menghadapi tantangan ini karena peran dari Organisasi Advokat harus selalu meningkatkan kualitas bagi profesi Advokat,

“Karena kalau seorang Advokat tidak berkualitas maka akan kalah bersaing dengan sesama Advokat sehingga secara alami tidak akan dicari oleh pencari keadilan karena ketidak mampuan seorang Advokat dalam membela pencari keadilan,” ujar Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Advokat Indonesia, H Sutrisno, SH.,M.Hum kepadaberitalima.com, Kamis (3/11/2017) di Jakarta.

Ia pun menegaskan bahwa bagi Organisasi Advokat harus bersikap tegas dalam menegakkan Kode Etik Advokat sehingga Advokat tidak berani untuk melakukan pelanggaran kode etik Advokat ketika menjalankan profesinya. Namun menurutnya, salah satu hal penting yang harus selalu ditanamkan oleh Organisasi Advokat kepada Advokat, menyangkut integritas moral dan profesionalisme dalam menjalankan profesi.

“Mengingat kedudukan Advokat merupakan profesi yang mulia (officium nobile), maka integritas moral harus menjadi tolak ukur utama dalam menjalankan profesi, disamping itu Advokat dituntut untuk selalu menegakkan hukum, keadilan dan kebenaran bukan materi yang dijadikan tujuan utama sebagai seorang Advokat,” imbuhnya.

Lebih lanjut dijelaskan Sutrisno, dalam beberapa program dari Organisasi Advokat harus disyaratkan bagi Advokat untuk terampil dalam hal penggunaan tehnologi yang saat ini sudah menjadi kebutuhan pokok dalam kehidupan masyarakat.

Ungkapnya, harus menjadi komitmen bagi pimpinan Organisasi Advokat untuk memberikan satu pola yang mengharuskan Advokat untuk secara mutlak berpedoman pada Kode Etik Advokat pada saat menjalankan profesi termasuk dalam menegakkan kode etik Advokat tanpa ada kompromi.

Lebih jauh dijelaskan Ketua Umum DPP IKADIN, peningkatan kualitas bagi Advokat dapat dilakukan dengan pendidikan berkelanjutan yang harus diikuti oleh seluruh Advokat pada setiap cabang Organisasi Advokat. Bagi Organisasi Advokat harus menanamkan sikap kepada Advokat untuk menegakkan keadilan substantif dan bukan keadilan prosedural,

“Karena banyak terjadi dalam penegakan hukum telah dilakukan sesuai dengan prosedur sebagaimana yang diatur dalam Undang – Undang, namun dibalik prosedur yang dilakukan sering terjadi penyimpangan karena permainan dari pihak-pihak tertentu, sehingga disinilah arti penting keberadaan Advokat untuk benar-benar menegakkan keadilan dan kebenaran,” jelasnya.

Masih diungkapkan Sutrisno, seperti contoh tidak dibenarkan seorang Advokat yang membela Penggugat menemui hakim tanpa bersama-sama dengan Advokat yang membela Tergugat diluar persidangan. Sikap semacam ini menurutnya merupakan pelanggaran Kode Etik Advokat, demikian pula Advokat tidak diperbolehkan mencari klien, karena secara tidak langsung telah menjatuhkan martabat Advokat.

“Sudah seharusnya Organisasi Advokat harus dapat meningkatkan solidaritas Advokat sehingga dengan demikian Advokat akan selalu berupaya untuk menghindari perbuatan yang tidak benar pada saat membela pencari keadilan,” pungkasnya.

Ditambahkan Sutrisno yang juga sebagai Wakil Ketua Umum DPN Peradi yang berkantor pusat di Grand Slipi Tower menyatakan, apabila Organisasi Advokat sudah dapat mengetrapkan penegakan Kode Etik Advokat, maka Organisasi Advokat harus konsisten dalam memberikan pembelaan bagi Advokat dari tindakan sewenang-wenang aparat penegak hukum.

“Karena Advokat mempunyai hak imunitas ketika menjalankan profesi dengan itikad baik, sehingga Advokat tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata,” imbuhnya. dedy mulyadi

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *