Otaki Kecurangan UNAS, Mantan Kasek SMPN 54 Divonis 1 Tahun 6 Bulan

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Sidang kasus dugaan kecurangan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK). Sidang yang menjerat tiga terdakwa yaitu Keny Erviati, mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SMPN 54 Surabaya, Imam Setiono dan Achmad Teguh Kartono, kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (24/10/2018).

Sidang yang digelar di Ruang Sari 1 ini, beragendakan pembacaan putusan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Sifaurosiddin.

Hakim menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa, mereka divonis berbeda yakni 1 sampai 1,5 tahun penjara.

Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Sifaurossidin menegaskan jika ketiga terdakwa terbukti melakukan tindak pidana dengan melakukan pasal 46 ayat (2) jo pasal 30 ayat (2) UU Nomer 11 Tahun 2008 tentang ITE.

“Atas pertimbangan itu, hakim menjatuhkan pidana masing-masing, terdakwa Keny Erviati selama 1 tahun dan 6 bulan, Imam Setiono dan Achmad Teguh selama 1 tahun. Semuanya dikurangi masa tahanan dari vonis yang dijatuhkan,” ujar Sifa saat membacakan putusan terhadap tiga terdakwa.

Vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mochamad Yusuf Akbar pada sidang sebelumnya, yakni 3 tahun untuk ketiganya.

Keny Erviati, mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SMPN 54 Surabaya, bersama-sama dengan Imam Setiono dan Achmad Teguh Kartono, menjalani sidang lanjutan atas kasus dugaan kecurangan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK). Sidang tersebut digelar di Ruang Tirta 2, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Keny. yang menjabat sebagai kepala sekolah sejak September 2017 ini memerintahkan Imam dan Teguh untuk membobol server guna disambungkan link antara komputer yang digunakan siswa peserta UNBK dengan komputer yang nantinya dipersiapkan secara sendiri di luar ruangan UNBK.

Tindakan itu bermula pada hari Kamis tanggal 26 April 2018, saksi Muhamad Aries Hilmi, saksi Sudarminto, saksi Ali, dan saksi Harun yang bertugas memantau pelaksanaan UNBK datang ke SMPN 54 Surabaya dan ada aktivitas mencurigakan saat melihat ruangan di samping kelas yaitu Laboratorium IPA.
Selanjutnya para saksi melihat satu unit komputer dalam keadaan menyala dan berisi aplikasi WhatsApp di mana pada aplikasi tersebut ditemukan foto-foto soal UNBK yang mestinya tidak dapat diakses di luar ruangan kelas yang digunakan untuk ujian UNBK.

Selain itu, para saksi juga melihat telah dilakukan pemotretan terhadap layar komputer tersebut dan kemudian dikirimkan kepada seseorang.
Kemudian para saksi melaporkan hal tersebut kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya.

Atas perbuatannya, mantan kepala sekolah SMPN 54 Surabay cs ini, diancam jaksa dengan pidana dalam pasal 46 ayat (2) jo pasal 30 ayat (2) UU Nomer 11 Tahun 2008 tentang ITE jo pasal 55 ayat (1) KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *