Gelapkan Dana Proyek Paving Surabaya, PNS Sampang Diadili

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Mohamad Jatmiko Wahyudi alias Mico, PNS Kabupaten Sampang tak berkutik saat menjalani persidangan. Pria yang berpawakan tinggi ini menjalani sidang kasus penggelapan dan penipuan dana proyek paving di Surabaya.

Sidang diawali dengan agenda pemeriksaan saksi korban yaitu Jefrison Thomas Alexander. Dalam keterangannya, Jefrison mengaku pertama kali bertemu Mico pada 2015 silam.

“Ketemuan di Sutos, saat itu kita membicarakan kerjasama proyek paving jalan,” ujarnya pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (24/9/2018).

Menurut Jefrison, dari pertemuan itu akhirnya terjalin kerjasama pengerjaan proyek paving di lima lokasi di Surabaya.

“Saya sebagai penyuplai material paving. Namun kemudian ternyata material paving saya tidak dibayar. Kerugian saya sekitar Rp 390 juta,” ungkap Jefrison.

Pada sidang ini, Jefrison juga sempat menyerahkan surat perdamaian kepada majelis hakim. Menurutnya, antara dirinya dan Mico telah terjadi perdamaian dan masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan.

Usai memeriksa Jefrison, sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Saat diperiksa sebagai terdakwa, Mico membenarkan semua keterangan Jefrison. Terkait uang paving yang tak dibayarnya, Miko juga tak membantahnya.

“Benar semua,” kata Mico kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Nizar.

Namun Mico mempunyai alasan sendiri mengapa paving tidak dibayarnya. Menurutnya, paving tidak dibayar lantaran uang proyek mengalir di perusahaan temannya.

“Sudah dibayar sama Pemkot Surabaya. Dan tidak bayar karena saat itu saya pakai CV punya teman saya. Lha yang punya CV ini nakal. Uang proyek masuk ke CV teman saya,” kilah Mico.

Saat ketua majelis hakim Sapruddin bertanya apakah dirinya masih berstatus sebagai PNS aktif, Nico membenarkannya.

“Bener Pak hakim,” kata Nico.

Sementara itu usai sidang, JPU Nizar mengungkapkan, Mico juga diadili atas kasus yang sama di Sampang.

“Ini kasus keduanya. Sebelumnya dia (Mico) juga kena kasus yang sama di Sampang,” terangnya.

Dalam dakwaan dijelaskan, kasus ini terjadi berawal saat Mico melakukan pemesanan paving secara bertahap ke perusahaan milik Jefrison pada 2015. Atas pemesanan itu, Jefrison akhirnya mengirimkan paving tersebut.

Setelah beberapa waktu, Jefrison akhirnya menagih uang paving kepada Mico. Namun Mico tak kunjung membayar tagihan dan beralasan proyek belum dibayar oleh Pemkot Surabaya. Tak sampai di situ, somasi yang dilakukan Jefrison bahkan tak dihiraukan Mico.

Tak terima, Jefrison akhirnya melaporkan perbuatan Mico ke polisi. Atas perbuatannya, polisi menjerat Mico dengan pasal 372 dan 378 KUHP. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *