PA Tunda Sidang Kasus Sengketa Tanah di Pamekasan Sampai Bulan Agustus

  • Whatsapp
Foto : Agung Tri Subiantoro, Usai sidang berlanjut di PA Pamelasan saat menunjukkan berkas dan bukti-bukti kepemilikan hak atas tanahnya.

PAMEKASAN, Beritalima.co|Pengadilan Agama (PA) Pamekasan, menunda sidang dugaan sengketa tanah yang berada di Desa Panempan, Kecamatan Pamekasan Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur.

Pasalnya ketua hakim PA Sugiarto, ketika memimpin langsung sidang sengketa tanah dengan agenda pembacaan kesimpulan atas sidang sengketa tanah tersebut dengan didampingi beberapa hakim lainnya.

Bacaan Lainnya

Sebelum sidang dimulai, pihak tergugat mempertanyakan alasan Pengadilan Agama (PA) Pamekasan melakukan sidang perkara tersebut. Sebab diakuinya, tanah itu bukan sengketa ahli waris. Namun, ayahnya secara sah membeli tanah tersebut.

“Mohon izin yang mulia, sebelum sidang dilanjut saya mau tanya kenapa PA mau mengadili kasus sengketa tanah ini, padahal ini murni bukan sengketa waris dan ini merupakan sengketa lahan dan hak milik,”tandasnya Agung selaku putra dari Sukri.

Saat ditanyakan, hakim memilih tidak menjawab dan memilih sidang itu untuk tetap dilanjutkan.

Sidang dengan dihadiri dari penggugat dan tergugat tersebut tidak berlangsung lama. Sebab, hakim langsung mengetuk palu dengan menunda sidang hingga tanggal 19 Agustus 2022 mendatang.

“Sidang ditunda satu bulan kedepan pada tanggal 19 Agustus 2022,” kata hakim Sugiarto dengan diikuti ketukan palu. Jum’at (22/07/2022).

Untuk diketahui, pemilik tanah dengan seluas 989 meter persegi atas nama Sukriyadi warga Desa Panempan, Kecamatan Pamekasan digugat oleh Syaiful Bahri Maulana yang juga warga Desa setempat.

Syaiful Bahri Maulana menggugat tanah tersebut karena dianggap warisan keluarga dengan bukti litter C.

Sukri menjelaskan, dia membeli tanah tersebut dari tangan almarhum Mohamad Noersin. Hal itu dibuktikan dengan pencatatan peralihan hak dan penghapusannya yang terlampir dalam sertifikat.

Peralihan kepemilikan tanah terjadi karena proses jual beli yang tercatat tangal 9 bulan April 1998.

Saat itu, Noersin menikah siri dengan janda dua anak bernama Idasari. Menurutnya, hak milik tanah tersebut ada di tangan Noersin. Karena itu dia membeli tanah sesuai prosedur kepada Noersin.

Satu minggu sebelumnya, Pengadilan Agama (PA) Pamekasan bersama Badan Pertahanan Nasional (BPN) kabupaten Pamekasan melakukan pengukuran kasus sengketa tanah itu.

Dalam data yang digugat ternyata seluas 1115 cm. Sementara hasil pengukuran yang dilakukan oleh BPN dengan didampingi tim PA serta tim penggugat dan tergugat ternyata seluas 989 cm.

Hasil pengukuran tersebut sesuai dengan sertifikat yang dikeluarkan oleh BPN dengan atas nama pemilik Sukriyadi warga Desa Panempan, Kecamatan Pamekasan dan data akta jual beli tanah, sertifikat hak milik tanah, dan SPPT.(An)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait