Pada Awal Aktif Usai Lama Cuti, Bupati Lumajang Akan Mengawa

  • Whatsapp

LUMAJANG,beritalima.com- Drs H. As’at Malik, Bupati Lumajang Jawa Timur akan aktif kembali setelah masa cutinya habis dan akan menempati kembali Pendopo kabupaten Lumajang dan berbagai macam fasilitas dinas pada tanggal 24/06/2018.

Pada awal aktifnya kembali dari cuti panjang, Bupati Lumajang H As’at Malik mengawali masa kerjanya kembali dengan berbagai macam agenda agama salah satunya yakni melakukan Doa, Istighosah, membaca Al Qur’an dengan para Organisasi Perangkat Daerah -OPD dan dengan Para ASN, maupun agenda lain yang tentu bermanfaat.

Drs H As’at Malik ketika dikonfirmasi kepada awak media menjelaskan, bahwa agenda keagamaan tersebut dilakukan menyusul dari sekian bulan posisi tersebut telah ditinggalkan. Dan demi kelancaran dalam melayani Masyarakat maka harus diawali dengan hal yang baik pula, yakni berbagai macam agenda Agama untuk mendapatkan ridho dari Allah SWT.

“Kami akan melakukan doa bersama, Istighosah maupun yang lainya untuk memaksimalkan pelayanan pada Masyarakat di awal usai masa cuti, jika mungkin ditakdirkan menjadi Bupati Lumajang atas amanah Masyarakat tersebut kami juga akan maksimalkan pelayanan Masyarakat kedepan tentu saja untuk Masyarakat Lumajang lebih baik”, Katanya Sabtu (16/06/2018)

Aturan bagi Kepala Daerah atau Bupati Lumajang melakukan cuti tersebut telah ditetapkan dalam undang-undang Pemilihan Kepala Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota menjadi undang-undang. Tiga hari sejak ditetapkan oleh KPU, wajib cuti hingga tiga hari menjelang usainya masa tenang atau menjelang coblosan, mereka sudah aktif lagi sebagai kepala daerah dan dilarang menggunakan berbagai macam fasilitas dinas sesuai Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 juga mengatur kewajiban cuti tersebut.

Diterangkan pada butir r Bab II tentang Persyaratan dan Pencalonan menyatakan secara tertulis bersedia cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye bagi gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, atau wakil wali kota yang mencalonkan diri di daerah yang sama. (Jwo)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *