Paling Fantastis di Jember, Dua Juta Uang Palsu Dimusnahkan

  • Whatsapp
Jutaan uang palsu dibungkus kardus di musnahkan oleh Kejari Jember (beritalima.com/sugik)
Jutaan uang palsu dibungkus kardus di musnahkan oleh Kejari Jember (beritalima.com/sugik)

JEMBER, beritalima.com | Pemusnahan barang bukti uang palsu oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember kali ini paling fantastis, jumlahnya mencapai dua juta lembar lebih.

“Yang paling fantastis, ada uang palsu sebanyak 2.000.438 lembar,” kata Kepala Kejari Jember I Nyoman Sucitrawan di halaman kantornya, Kamis (8/12/2022).

Bacaan Lainnya

Dalam pemusnahan barang bukti uang palsu, semua terbungkus 12 kardus dan satu buah tas warna hitam.

“Semua berada didalam 12 Kardus dan satu tas berisi uang palsu pecahan 100 ribu,” sebutnya.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang. Barang bukti tersebut, disita dari terdakwa bernama Mualim dan Tomasan, warga Desa Mangaran, Kecamatan Ajung, Jember.

Dalam kasus tersebut, pada tanggal 29 September 2022 lalu, Tomasan dan Mualim divonis enam tahun penjara, denda Rp 25 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Kedua terdakwa terbukti melanggar pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang.

“Semua barang bukti ini dimusnahkan atas perintah majelis hakim. Selain yang dimusnahkan, ada barang bukti yang dikembalikan kepada korban,” tuturnya.

Selain pemusnahan barang bukti uang palsu, Kejari Jember juga memusnahkan total dari 276 perkara dan dinyatakan inkrah.

Selain itu, Kejari Jember juga memsunahkan arang bukti sebanyak 2.332,304 gram sabu, 112,96 ganja, 281.720 butir Okerbaya jenis trex, 34.856 jenis dextro, 3 buah ekstasi, sejumlah handphone dan sebagainya.

“Tahun ini sudah kedua kalinya pemusnahan, sebelumnya pada bulan Maret lalu,” tegasnya. (Sug)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait