Kedepankan Hati Nurani, Puluhan Sekolah di Jember Dirikan Rumah Restorative Justice

  • Whatsapp
Foto bersama usai menandatangi MoU Rumah Restorative Justice
Foto bersama usai menandatangi MoU Rumah Restorative Justice

JEMBER, beritalima.com I Puluhan sekolah setingkat SMA di Kabupaten Jember mendirikan rumah Restorative Justice(RJ).

Pendirian rumah RJ itu, untuk menyelesaikan permasalahan hukum bagi para pelajar dengan mengedepankan hati nurani.

Bacaan Lainnya

Sementara ini, peresmian rumah Restorative Justice dan penandatanganan Mou antara Kejaksaan Negeri Jember dengan Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Jember bertempat di SMKN 5 Jember.

Kasi SMA, SMK dan PKPLK Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Jember-Lumajang, Muhammad Khotib menyampaikan rumah RJ merupakan gagasan yang harus didukung.

“Sehingga tidak semua masalah di lembaga SMA, SMK dan PKPLK harus diselesaikan melalui meja hijau, tapi mengedepankan hari nurani dengan duduk bersama antara aparat penegak hukum dengan pihak sekolah dan dinas pendidikan,” katanya, Kamis (2/1/2023).

Tentunya, menurut Khotib, adanya MoU ini bentuk sinergi dan saling mendukung kegiatan, misalnya program Jaksa Masuk Sekolah, Penyuluhan Kenakalan Remaja dan lain-lain.

Sedangkan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Jember – Lumajang, Dr Mahrus Syamsul, M.MPd menambahkan, rumah RJ ini digagas oleh Kejari Jember dan Cabang Dinas Pendidikan Provinsi.

Tujuan dibentuknya ini, sebagai tempat menyelesaikan segala permasalahan di lembaga pendidikan SMA, SMK dan PKPLK, baik perdata maupun pidana, serta sebagai tempat musyawarah mufakat untuk menciptakan keharmonisan dan kedamaian dalam dunia pendidikan.

“Kehadiran rumah RJ mampu menggali kearifan lokal, dalam rangka mengimplementasikan nilai-nilai di masyarakat, dengan cara musyawarah dan mufakat kedua pihak yang bersengketa. Sehingga ada solusi terbaik,” jelas Mahrus.

Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Jember melalui Kasi Pidum Kejari Jember I Gede Wiraguna Wiradarma mengatakan, untuk sementara masih 28 sekolah yang ada di Kabupaten Jember.

“Untuk sementara yang bisa masih 28 sekolah, terdiri dari SMA sebanyak 18, SMK sebanyak 8 dan PKPLK (Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus) sebanyak 2,” sebutnya.

Jadi, apabila terjadi sesuatu kasus bagi para pelajar, atau sampai melaporkan orang tua ataupun lainnya,misal kasus kecil jangan sampai dibawa ke meja hijau. Terkecuali kasusnya itu seperti pembunuhan maupun perkosaan, rumah RJ tidak bisa diselesaikan.

“Tindakan kita lebih preventif ke sekolah. Kita juga ada program memberikan penyuluhan hukum,kenakalan remaja ataupun bulying. Jadi program ini berdampingan dengan program Jaksa Masuk Sekolah,” ungkapnya.

Sedangkan untuk ruangan, kata I Gede, bisa menggunakan ruang Bimbingan Penyuluhan (BP) atau Bimbingan Konseling (BK).

“Nanti kedepan, kalau bisa kampus-kampus juga membuat rumah RJ. Termasuk sekolah SMA sederajat di Jember, baik negeri maupun swasta,” harapnnya.

“Jadi tadi masih simbolis, dan berikutnya akan dilanjutkan ke sekolah lain,” tutupnya. (Sug)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait