JAKARTA, beritalima.com — Mantan Sekretaris Kabinet LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat), Aswan Gazali terancam pidana Lima tahun penjara karena diduga memalsukan tanda tangan Presiden LSM LIRA, HM. Jusuf Rizal yang dipergunakan untuk mengubah Akta Notaris milik LSM LIRA sesuai KUHP Pasal 263 dan 266. Selain pidana, juga diancam ganti rugi milyaran rupiah.
“Dewan Pendiri LSM LIRA melalui Kuasa Hukum, Novran cs memang telah melaporkan sejumlah pihak yang diduga memalsukan Akta Otentik LSM LIRA ke Polisi, tanggal 19 Mei 2016 dan telah dilakukan penyidikan,” tegas Wakil Sekretaris Kabinet LSM LIRA, Hj. Tuti Tukiyati kepada media di Jakarta sehubungan dengan perkembangan hasil penyidikan di Polda Metro DKI Jakarta.
Secara kronolis menurut Hj. Tuti, Azwan Gazali yang sebelumnya menjadi staff Presiden LSM LIRA, HM. Jusuf Rizal, kemudian diduga bersekongkol melakukan pemalsuan tandatangan Presiden LSM LIRA dengan cara men-scan untuk digunakan sebagai pengantar ke notaris guna mengubah akta notaris LSM LIRA tanpa sepengetahuan Dewan Pendiri LSM LIRA. Perubahan akta Notaris tersebut kemudian diduga digunakan untuk membuat Perkumpulan LIRA berbadan hukum ke Menkumham yang dipimpin Olivia Elvira (Olis Datau).
Dikatakan untuk menuntaskan dugaan pemalsuan tersebut sejumlah pihak telah dimintai keterangan antara lain dari Pihak Pelapor LSM LIRA adalah Novran, HM. Jusuf Rizal, Ahmad Hadariy, Hasyim Arief dan Pihak Notaris Zainuddin Thohir. Kemudian dari pihak terlapor Olivira Elvira, Budi Siswanto, Arinta Samiktiawati dan Aswan Gazali.
Mengingat Dewan Pendiri LSM LIRA memiliki bukti kuat pemalsuan Akta Otentik sebagaimana Pasal 263 dan 266 KUHP yang dilakukan Azwan Gazali dengan gerombolannya, diharapkan kasusnya akan cepat tuntas. Tinggal menunggu proses ke P21. Jika sudah cukup maka masuk ke Pengadilan.
“Dewan Pendiri LSM LIRA meyakini bahwa dugaan pemalsuan itu benar adanya. Azwan Gazali bisa saja berkilah atas persetujuan HM. Jusuf Rizal, tapi faktanya ga mungkin seorang Presiden LSM LIRA yang paham hukum mau menyetujui untuk mengubah Akte Notaris untuk menggusur dirinya dan Dewan Pendiri LSM LIRA,” papar Hj. Tutik bersemangat
Artinya Azwan Gazali beserta gerombolannya dapat diganjar hukuman penjara Lima tahun dan ganti rugi milyaran rupiah. Menurut, Hj.Tuti, Dewan Pendiri LSM LIRA juga melaporkan ke Polisi tentang penggunaan Logo, Atribut dan Rekor Muri secara tidak sah yang masih terus dipakai oleh Perkumpulan Olis Datau meski sudah disomasi. Olis Datau cs dapat diganjar melanggar UU RI No. 15 Tahun 2001 tentang Merek Pasal 90, jo 91, jo 93 dan 94 dengan ancaman Lima tahun penjara dan denda Rp. 1 milyar.