Pansus DPRD Sumenep Sidak Tiga Gudang Tembakau 

  • Whatsapp
Sidak melibatkan dari unsur Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD), Diskoperindag, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian serta Satpol PP Kabupaten Sumenep

SUMENEP, beritaLima| Ketua Panitia Khusus (Pansus) Satu DPRD Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur Drs. Akhmad Jasuli lakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) pada tiga Gudang Tembakau sebagai tindak lanjut hasil rapat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak dan Retribusi Daerah, Selasa (5/9/2023).

Tiga Gudang tersebut diantaranya, Gudang Garam Kecamatan Guluk-Guluk selaku kepanjangan dari tangan dari PT. Gudang Garam, Gudang Wismilak dan Gudang H. Mukmin sebagai pembeli tembakau mandiri atau swasta.

Bacaan Lainnya

Sidak melibatkan dari unsur Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD), Diskoperindag, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian serta Satpol PP Kabupaten Sumenep.

Sidak ini dilakukan sebagai tindak lanjut hasil rapat Raperda pajak dan retribusi Daerah bersama anggota pansus yang juga melibatkan sejumlah Dinas terkait dalam merampungkan pembentukan penyusunan Raperda”, Tutur Akhmad Jasuli, Selasa (5/9/2023).

Akhmad Jasuli memaparkan seiring adanya beberapa keluhan yang di sampaikan oleh masyarakat kepada pikanya, bahwa pengambilan poster atau sampel tembakau oleh pihak gudang dinilai terlalu besar hingga melebihi dari 1,2 kilogram, pemakaian tikar pembungkus yang melebihi dari 3 hingga 4 kilogram dan pemotongan 3 kilogram pada tiap bal pembelian tembakau.

Mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) yang telah terbentuk tahun 2012 setiap pengambilan poster atau sampel pada tiap bal tembakau tidak harus melebihi dari 1 kg.

Ternyata setelah di kroscek di Gudang Garam pengambilan sampel pada tiap bal tembakau tersebut diketahui hingga 1,2 kg.

Demikian juga kata Akhmad Jasuli mengenai pemakaian tikar atau pembungkus tembakau pada Perda lama tahun 2012 tidak melebihi dari 3,5 kg.

Ternyata tikar petani yang dipakai itu beratnya bervariasi ada yang 3,5 kg hingga 4 kg bahkan beratnya ada yang melebihi dari 4 kg.

Sementara lanjut Akmad Jasuli, terkait pemotongan hingga 3 kilogram tiap bal pembelian tembakau, pihak Gudang itu mengatakan bukan memotong tetapi memotong berat tikar yang di pakai sebagai pembungkus tembakau.

“Sebagai dasar acuan terhadap pembentukan penyusunan Raperda itu Gudang Garam dan Wismilak karena yang mempunyai ijin pembelian tembakau, sementara gudang pembelian tembakau H. Mukmin sebagai sampel perbandingan saja”, Katanya.

Sementara di sisi lain Akhmad Jasuli mengapresiasi terhadap masukan serta pendapat dari H. Mukmin meski sebagai pelaku pembeli tembakau secara mandiri.

Menurutnya, pihak H. Mukmin menginginkan agar pembelian tembakau kepada supplier tanpa pemotongan Poster atau sampel, semua dibeli tidak dengan cara gratis.

Sebab menurut penuturan Akhmad Jasuli atas pengakuan H. Mukmin, bahwa poster atau sampel yang di ambil dari setiap bal tembakau yang di kirim oleh supplier oleh pihak gudang tersebut di jual kembali.

Dengan demikian pihak Gudang pembeli tembakau tidak sampai membebani para supplier, bahkan dapat menunjukkan bentuk komitmen kembalinya kesejahteraan para petani tembakau di wilayah Kabupaten Sumenep.

“Maka dari itu kami bersama tim dari hasil sidak itu dapat menarik kesimpulan, terkait poster atau sampel tembakau yang diambil akan di hargai dalam pembentukan penyusunan Raperda yang baru nanti”, Pungkasnya.

(**)

beritalima.com

Pos terkait