MADIUN, beritalima.com- Pasca sidang adjudikasi antara Partai Bulan Bintang (PBB) Vs Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang dimenangkan PBB, partai besutan Yusril Izha Mahendra ini langsung kembali merapatkan barisan.
Bahkan di beberapa daerah, diantaranya Kota Madiun, Jawa Timur, DPC PBB sudah mulai membuka pendaftaran untuk calon anggota legislatif.
Menurut ketua DPC PBB Kota Madiun, Usmanbaraja, SH, meski pemilu legislatif kurang satu tahun, konsolidasi partai harus terus dilakukan. Termasuk membuka pendaftaran untuk calon legislatif (Caleg).
“Konsolidasi partai sangat penting demi kebesaran partai. Karena itu, kami membuka pendaftaran caleg lebih awal. Kami mengajak warga Kota Madiun untuk bergabung bersama kami. Termasuk menjadi caleg,” kata Usmanbaraja, SH, yang juga pengacara kondang ini, Minggu 18 Maret 2018, malam, usai rapat konsolidasi.
Hadir dalam rapat konsolidasi ini diantaranya, sekretaris DPC PBB Kota Madiun Nur Wulan, ketua Badan Kehormatan Ismat Abdullah, Sekretaris Badan Kehormatan Bambang Rianto dan ketua Komite Aksi Pemenangan Pemilu (KAPPU) DPC, Rizky Bangun.
Untuk diketahui, dalam pengumuman partai peserta pemilu 2019 oleh KPU RI (17/2), PBB dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai peserta pemilu 2019. Dengan alasan, di Provinsi Papua Barat, yakni di Kabupaten Manokwari Selatan, tidak memenuhi syarat kepengurusan.
Atas penetapan KPU RI ini, PBB langsung melayangkan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. Dalam sidang adjudikasi, Bawaslu RI menerima eksepsi yang diajukan PBB dan memutuskan PBB sah sebagai peserta Pemilu 2019. Putusan ini diambil oleh Bawaslu RI dalam sidang adjudikasi PBB Vs KPU RI di Gedung Bawaslu RI, Minggu (4/3/2018).
Atas putusan ini, KPU tidak mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan langsung menetapkan PBB sebagai peserta Pemilu 2019. Penetapan ini sebagai tindaklanjut putusan Bawaslu RI yang mengabulkan permohonan PBB.
Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Nomor 80/PL.01.1-Kpt/03/KPU/III/2018 tentang Perubahan Keputusan KPU Nomor 58/PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum 2019. (Dibyo).