Polsek Perbaungan Grebek Rumah Pengedar Sabu, 3 Pelaku Diamankan

  • Whatsapp

SERDANGBEDAGAI, beritalima.com- Lingkungan Tempel, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Sergai mendapat julukan sebagai kampung narkoba kembali digerebek Polsek Perbaungan, Sabtu (17/3) sekira jam 16.00 wib.

Dari penggrebekan itu Polsek Perbaungan berhasil meringkus 3 pengedar dan mengamankan barang bukti berupa 1 paket sabu dengan berat brutto 1,55 gram, 4 butir pil warna merah diduga pil ekstasi, 1 pipet plastik, 1 dot karet, 1 unit Hp dan 1 kereta Honda Vario BK 2407 XAK.

Ketiga tersangka yang berhasil diamankan yakni Sandi Abdullah (20), Budi (32) dan Robi (25) ketiganya warga Lingkungan Tempel, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Sergai.

Penggrekan itu berawal atas adanya informasi dari masyarakat diterima Kapolres Sergai AKBP Nicolas Ary Lilipaly tentang adanya transaksi narkoba disalahsatu rumah kosong disekitar Lingkungan tempel.

Atas laporan itu, Kapolsek Perbaungan AKP Ilham Harahap beserta anggota turun kelokasi untuk melakukan pengintaian. Begitu melihat ketiga tersangka sedang duduk dirumah kosong, polisi langsung melakukan penggrebekan.

Melihat polisi mendadak melakukan penggrebekan, Budi sempat membuang 2 bungkus plastik berisi 4 butir pil warna merah diduga ekstasi. Namun aksinya diketahui AKP Ilham sehingga langsung diamankan.

Penggrebekan mendadak tersebut sempat menjadi perhatian masyarakat sekitar. Pasalnya dari penggrebekan itu tiga warga sekitar diamankan atas kepemilikan narkoba jenis sabu dengan berat 1,55 gram.

Sandi mengaku, sabu tersebut dibelinya dari bandar berinisial Joel warga Perbuangan. Kemudian sabu tersebut rencananya akan mereka edarkan disekitar Lingkungan Tempel dan Perbaungan. Sedangkan pil tersebut didapat dari Medan.

“Aku beli sabu dari Joel orang Perbaungan Pak, sedangkan pil aku beli dari luar,” ucap Sandi

Sementar itu Kapolres Sergai AKBP Nicolas Ary Lilipaly S.I.K,M.H,M.Si melalui Kapolsek Perbaungan AKP Ilham Harahap S.H,M.H mengatakan, tertangkapnya para pengedar atas adanya informasi diterima Kapolres kemudian dilakukan penyelidikan dan penggrebekan kelokasi.

“Dari penggrebekan diamankan 3 tersangka berikut sabu 1,55 gram dan 4 butir pil diduga ekstasi. Para tersangka dijerat pasal 114 (1) subs pasal 112 (1) dari UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” Ungkap AKP Ilham.(Sugi)

Tersangka Sandi Abdullah (20), Budi (32) dan Robi (25) saat digrebek dirumahnya.FOTO/SUGI

beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *