JEMBER, beritalima.com | Memastikan kepemilikan tanah yang sah, ratusan warga Desa Suci, Kecamatan Panti, Kabupaten Jember, menerima sertifikat tanah.
Sertifikat tanah itu, didapat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Jember, setelah sejumlah warga mengikuti program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) di desanya.
“Betapa pentingnya sertifikat, demi kepastian hukum, kepastian kepemilikan tanah, untuk anak cucu kita kedepan,” kata Kepala Desa Suci Suyuti, kepada wartawan, Rabu (6/7/2022).
Suyuti mengatakan, memang program PTSL itu gratis, namun dalam kepengurusan sertifikat ada dana yang harus dipikul bersama secara swadaya, dan tidak memberatkan masyarakat.
“Kemarin waktu sosialisasi, disepakati biaya Rp.350 ribu dan itu tidak ada variasi harga. Semua kita sesuaikan dengan keputusan, dan itu dilindungi Perdes (Peraturan Desa),” jelasnya.
Sementara, Kepala BPN Kabupaten Jember Akhyar Tarfi mengatakan, untuk di Desa Suci ditargetkan ada sekitar 4 ribu dalam program PTSL.
“Tahap pertama kali ini, kita serahkan 140 sertifikat kepada masyarakat. Ini untuk memancing animo masyarakat, untuk ikut serta mensertifikatkan tanahnya,” tuturnya.
Untuk Kabupaten Jember sendiri, tahun ini dari 15 desa yang mendapat jatah PTSL targetnya sekitar 64.500 sertifikat.
“Kita telah lakukan sosialisasi tahap awal, pengumpulan data, dan beberapa desa telah kita siapkan sertifikatnya,” terangnya.
“Masyarakat memang kurang begitu paham, baik persyaratan, prosedur, tahapan seperti apa. Tentu terus kami sosialisasikan,” sambungnya.
Akhyar berharap, di akhir tahun 2022 target itu bisa tercapai. Maka dari itu, dirinya meminta peran serta masyarakat, dalam mensukseskan program PTSL di setiap wilayah.
“Jadi kendala sebenarnya, peran serta masyarakat yang masih sangat kurang. Tentunya, butuh dukungan dari semua pihak,” harapnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Jember, I Nyoman Sucitrawan menambahkan, pihak kejaksaan akan terus mengawal program PTSL dari BPN Kabupaten Jember.
“Di Desa Suci ini sudah berjalan dengan baik. Mudah-mudahan di desa berikutnya, juga seperti ini, dan masyarakat bisa diuntungkan,” tegasnya.
Dengan adanya pemetaan tanah yang jelas, Kajari menegaskan, adanya hukum pidana tentang persoalan tanah akan berkurang.
“Kami tidak banyak berurusan dengan pidana lagi. Kami bisa tenang, selaku penegak hukum,” pungkasnya. (Sug)