Pasutri Notaris di Surabaya Divonis Setahun, Terjerat Pemalsuan Surat

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Suparno menjatuhkan vonis 1 tahun Penjara kepada Edhi Susanto SH.MH. Vonis itu dibacakan hakim Suparno diruang sidang Garuda 2 PN Surabaya. Kamis (17/11/2022).

Edhi Susanto dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan sudah melakukan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP.

“Terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat. Menghukum terdakwa Edhi Susanto dengan pidana penjara selama 1 tahun dikurangi, masa penangkapan dan penahanan,” ucap hakim Suparno membacakan vonis.

Hakim Suparno dalam vonisnya juga mengatakan tiga bukti berupa tiga Sertifikat Hak Milik (SHM) yang terletak di Jalan Rangkah Yang VII, Kelurahan Rangkah, Kecamatan Tambaksari, Surabaya dikembalikan kepada Itawati Sidharta sebagai pemilik.

Selain Edhi, majelis hakim juga menjatuhkan vonis bersalah kepada terdakwa Feni Talim SH. Mkn yang sudah menggunakan surat palsu.

“Bersalah melanggar Pasal 263 ayat (2) KUHP. Menghukum terdakwa Feni Talim dengan pidana selama 1 tahun,” lanjutnya.

Merespon vonis yang dijatuhkan majelis hakim, jaksa Kejati Jatim Hari Basuki masih menyatakan pikir-pikir, sebab sebelumnya dia telah mengajukan tuntutan 2 tahun penjara terhadap dua pasangan Notaris ternama di Surabaya tersebut.

Sementara Ronald Talaway, selaku kuasa hukum terdakwa Edhi Susanto dan Feni Talim sontak menyatakan banding. Menurutnya, putusan majelis hakim yang menghukum kedua terdakwa justru tidak mempertimbangkan keadilan. Dimana tidak ada satu bukti maupun fakta yang menunjukan bahwa Itawati yang disebut korban maupun suaminya sebagai pelapor menderita kerugian.

“Bahkan surat kuasa yanh disebut palsu aja telah sesuai perintah si pelapor kepada terdakwa notaris Edhi,” sebutnya selepas sidang.

“Masih banyak putusan hakim yang perlu diteliti kebenaranya, oleh karena itu saya ajukan banding,” sambung Ronald.

Hardi Kartoyo punyai 3 bidang tanah rumah yaitu SHM No. 78/K Luas 720 M2, SHM No. 328/K Luas 931 M2 dan SHM No. 721 Luas 602 M2 yang terletak di Rangkah Gang VII, Kelurahan Rangkah, Kecamatan Tambaksari Surabaya. Semuanya atas nama istrinya, Itawati Sidharta.

Pertengahan tahun 2017, Hardi Kartoyo bermaksud menjual 3 bidang tanah dan rumahnya tersebut kepada Tiono Satria Dharmawan dengan kesepakatan harga seluruhnya Rp. 16 miliar.

Rencananya pembelan tanah dan rumah itu akan dibiayai oleh Bank Jtrust Kertajaya dan Notaris Edhi Susanto ditunjuk oleh Bank Jtrust Kertajaya memfasilitasi proses jual beli antara Tiono Satrio Dharmawan dengan Hardi Kartoyo dan isterinya yang bernama Itawati Sidharta.

Tanggal 14 Nopember 2017 Hardi Kartoyo menyerahkan ke 3 SHM yakni SHM No. 78/K, SHM No. 328/K dan SHM No. 721 kepada Notaris Edhi Susanto untuk dilakukan cheking sertifikat di BPN Surabaya II.

Tanggal 13 Desember 2017, Tiono Satria Dharmawan menyerahkan cek Bank Danamon Rp. 500 juta kepada Notaris Edhi Susanto, S.H., M.H untuk diserahkan kepada Hardi Kartoyo sebagai uang tanda jadi pembelian tanah dan rumah di jalan Rangka Gang VII yang kesemuanya atas nama Itawati Sidharta tersebut.

Tanggal 19 Desember 2017 oleh Notaris Edhi Susanto, cek Bank Danamon senilai Rp. 500 juta tersebut diserahkan kepada Hardi Kartoyo dengan catatan apabila hasil ceking cek terhadap 3 SHM tersebut bermasalah dan pihak penjual membatalkan transaksi jual belinya maka uang tersebut harus dikembalikan kepada pembeli tanpa potongan apapun.

Karena pengurusan maupun cheking 3 SHM tidak segera diselesaikan, tanggal 19 Pebruari 2018, Notaris Edhi Susanto membuat surat pernyataan yang isinya apabila dalam waktu 2 bulan belum juga terjadi transaksi jual beli antara Hardi Kartoyo dengan Tiono Satria Dharmawan maka uang muka dianggap hangus dan sertifikat asli dikembalikan.

Setelah di tunggu-tunggu juga tidak ada kelanjutannya proses jual beli tersebut selanjutnya Hardi Kartoyo sering datang ke kantor Notaris Edhi Susanto, SH.,MH dengan maksud meminta 3 SHMnya tersebut namun Edhi Susanto tidak bersedia menyerahkan sertifikat tersebut tanpa alasan yang jelas.

Sebagai isteri dari notaris Edhi Susanto, SH. MH, Feni Talim bermaksud membantu tugas dan kerja notaris suaminya melakukan pengurusan cheking sertifikat di kantor BPN Surabaya II dengan cara mengambil dokumen yang dibutuhkan untuk melakukan cheking dari dalam lemari di kantor Notaris Edhi Susanto, SH.MH.

Tanggal 20 Desember 2017, Feni Talim datang ke Kantor BPN Surabaya II untuk melakukan cheking terhadap SHM No. 78/K Luas 720 M2, SHM No. 328/K Luas 931 M2 dan SHM No. 721 Luas 602 M2 yang kesemuanya atas nama Itawati Sidharta.

Namun hanya satu yang lolos yaitu SHM No. 328/K Luas 931 M2 karena tidak ada perubahan. Sedangkan dua SHM lainnya masih ada kendala karena harus ada perubahan logo blangko dari Bola Dunia menjadi logo Garuda serta SHM No. 78/K Luas 720 M2, sedangkan SHM No. 721 Luas 602 M2 terjadi perubahan luasnya karena ada perubahan luas akibat potong jalan atau rilen.

Setelah cheking dua sertifikat tersebut tidak disetujui oleh BPN Surabaya II, maka pada tanggal 6 April 2018 dan tanggal 16 Agustus 2018, Feni Talim datang lagi ke kantor BPN Surabaya II untuk melakukan pengurusan cheking sertifikat dengan membawa dokumen : Surat kuasa dari Itawati Sidharta kepada terdakwa Feni Talim tertanggal 31 Januari 2018 dan tertanggal 9 Februari 2018, untuk melakukan cheking sertifikat, padahal Itawati Sidharta selaku pemegang hak atas tanah tidak pernah membuat dan menandatangani Surat kuasa tertanggal 31 Januari 2018 dan tertanggal 9 Februari 2018 tersebut.

Diketahui, dalam Surat Kuasa tanggal 31 Januari 2018 disebutkan untuk mengurus cheking dan ganti sertifikat Hak Milik nomor 721/ lingkungan Rangkah sedangkan Surat Kuasa tertanggal 9 Februari 2018 disebutkan untuk mengurus cheking dan pemotongan/ pemecahan sertifikat No. 78/K Kelurahan Rangkah. Dan pada dua surat kuasa tersebut terdapat tandatangan Feni Talim sebagai penerima kuasa dan Itawati Sidharta sebagai pemberi kuasa serta diketahui oleh Notaris Edhi Susanto, SH. MH. Padahal Itawati Sidharta sebagai pemegang hak atas tanah tidak pernah membuat dan menandatangani surat kuasa tersebut.

Diketahui pula, pada saat melakukan cheking sertifikat di kantor BPN Surabaya II, Feni Talim menyerahkan dan melampirkan Surat kuasa tertanggal 31 Januari 2018 dan tertanggal 9 Februari 2018 serta menyerahkan surat pernyataan selisih luasan tanggal 13 Maret 2018 dan surat pernyataan menerima hasil ukur tanggal 26 Maret 2018. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait