MAKASSAR. Rektor Unismuh Makassar, Prof Dr H Ambo Asse M. Ag, telah mengeluarkan surat keputusan yang sangat tegas pada pelaksanaan acara wisuda Diploma, sarjana dan pascasarjana pada Selasa 20 Oktober 2020.
Dalam surat keputusan rektor yang bernomor 174 tahun 1442 H/2020 M, telah meliburkan seluruh dosen dan karyawan Unismuh Makassar untuk tidak menghadiri pelaksanaan acara wisuda ke-71 Unismuh Makassar.
Hal ini menunjukkan jika rektor bersama seluruh civitas akademika Unismuh Makassar telah komitmen dengan kebijakan pemerintah yang senantiasa patuh dan taat menjalankan aturan protokol kesehatan menghadapi pandemi Covid-19 yang saat ini masih belum pulih.
Ketua Panitia Wisuda Ke-71 Unismuh Makassar, Drs H Arfah Basha, saat dikonfirmasi, mengatakan, dalam surat keputusan rektor juga telah menetapkan ketentuan pelaksanaan acara wisuda seperti para wisudawan dan wisudawati memakai masker dari rumah ke tempat acara, tidak didampingi orang tua di acara wisuda, membawa keterangan bebas Covid-19 atau mengikuti aturan pemerintah Kota Makassar.
Ketentuan lainnya sebut Arfah Basha, wisudawan saat memasuki kampus suhu tubuh maksimal 37,40 C, bila suhu tubuh diatas, suhu 37, 50 C dilarang masuk kampus.
Saat sudah berada di dalam kampus sebelum memasuki area acara terlebih dahulu mencuci tangan dan duduk di kursi dengan, jarak kursi 2 meter. (Ulla/Yahya).