Jakarta | beritalima.com – Kasus dugaan pemalsuan merek helm BIVI kini menuai sorotan publik. Seorang pedagang kecil bernama IH harus menghadapi proses hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Padahal, IH diketahui hanya menjual helm secara eceran, bukan sebagai produsen maupun pemilik merek.
Kasus ini ditangani oleh Unit V Subdit 1 Indag Krimsus dengan penyidik AKP I Dewa Gede Ady Sugihartha. Namun, perkembangan perkara ini justru memunculkan berbagai pertanyaan terkait asas keadilan, khususnya bagi pelaku usaha kecil. Kendati ditemui penyidik tersebut di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, pada Rabu di kantornya, (29/4/2026) mengatakan masih dalam proses dan menyatakan kepada wartawan ini untuk ikut mengawasinya.
Lebih lanjut melalui tim kuasa hukumnya, awal mula kasus bermula dari laporan pada tahun 2024, di mana pelapor mengklaim sebagai pemilik merek BIVI. Namun, berdasarkan dokumen dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, diketahui bahwa pada tahun 2024 kepemilikan merek tersebut masih atas nama Edy Sutrisno.
“Bahkan, pencatatan pengalihan hak merek kepada pihak lain baru disahkan pada tahun 2025. Hal ini memunculkan dugaan bahwa laporan yang diajukan sebelumnya belum memiliki dasar kepemilikan yang sah secara hukum,” ujar tim kuasa hukum.
Hingga berita diturunkan, Kanit Unit V Subdit I Indag Krimsus, AKP I Dewa Gede Ady Sugihartha belum bisa memberikan keterangan lebih detail pada wartawan ini usai mendengarkan arahan Kapolda Metro Jaya, langsung gelar perkara. Hingga kemudian artawan lenih banyak memperoleh data dari pihak terlapor, diantaranya:
Pedagang Kecil Jadi Sasaran
IH sendiri diketahui memperoleh helm dari pabrik, lengkap dengan nota pembelian. Ia hanya menjual kembali produk tersebut secara eceran untuk memenuhi kebutuhan ekonomi sehari-hari.
“Ironisnya, pihak pabrik yang diduga sebagai produsen tidak turut dijadikan tersangka. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik: mengapa justru pengecer kecil yang menjadi sasaran utama penegakan hukum?” ujarnya.
Dugaan Pelanggaran Lain
Di sisi lain, pelapor juga disebut-sebut terindikasi menjual helm yang tidak memenuhi standar nasional. Berdasarkan informasi yang beredar, hasil verifikasi dari Badan Standardisasi Nasional serta Kementerian Perdagangan menunjukkan bahwa helm yang beredar tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).
“Jika dugaan ini benar, maka seharusnya ada tindakan tegas terhadap pelanggaran tersebut, mengingat keselamatan konsumen menjadi taruhan,” terangnya
Sorotan terhadap Penegakan Hukum
Kasus ini memunculkan kritik terhadap prinsip keadilan dalam penegakan hukum. Penetapan tersangka terhadap IH dinilai prematur dan berpotensi menyalahi asas due process of law, mengingat status kepemilikan merek pada saat laporan dibuat masih belum jelas.
“Publik juga mempertanyakan konsistensi aparat dalam menangani kasus ini, terutama dengan adanya dugaan pelanggaran lain yang belum ditindak secara tegas,” tegasnya.
Harapan untuk Keadilan
Masyarakat berharap agar Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menjalankan prinsip *Presisi (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan)* secara nyata, terutama dalam melindungi masyarakat kecil.
Kasus Helm BIVI diharapkan dapat diselesaikan secara objektif, transparan, dan adil, tanpa tebang pilih. Penegakan hukum seharusnya tidak hanya tajam ke bawah, tetapi juga berani menyentuh pihak-pihak yang memiliki peran lebih besar dalam dugaan pelanggaran.
“Hingga saat ini, publik masih menunggu kejelasan, apakah kasus ini akan terus berlanjut, ataukah akan dikaji ulang demi menegakkan keadilan yang sesungguhnya.Disini sangat diperlukan Profesionaisme Pejabat POLRI,” pungkas tim kuasa hukum.
Jurnalis: dedy








