Pedagang Pasar Turi Sering Diberikan Kemudahan Oleh Henry J Gunawan

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Tiga pedagang diperiksa sebagai saksi pada sidang lanjutan kasus Pasar Turi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Pada sidang ini, terungkap bahwa Henry J Gunawan sering memberi kemudahan kepada para pedagang Pasar Turi, Kamis (8/3/2018).

Tiga pedagang Pasar Turi yang diperiksa secara terpisah sebagai saksi diantaranya, Abdul Muin, Abdus Soleh, dan Abdul Rosyid. Abdul Muin mendapat giliran pertama kali untuk diperiksa sebagai saksi di hadapan majelis hakim yang diketuai Rochmad.

Dalam keterangannya, Abdul Muin yang juga pernah menjadi kordinator keamanan Pasar Turi ini awalnya menjelaskan sering bertemu dengan Tri Rismaharini, Wali Kota Surabaya. “Saya sering bertemu dengan Bu Risma. Dalam pertemuan membahas pasar turi,” katanya.

Atas keterangan itu, Liliek Djaliyah lantas bertanya perihal apakah ada solusi dari Pemkot Surabaya atas konflik Pasar Turi. Menjawab pertanyaan itu, Abdul Muin sempat terlihat bingung. Namun setelah hakim Rochmad memberikan penjelasan, akhirnya Abdul Muin membenarkannya. “Iya tidak ada (solusi). Bu Risma tidak mau repot-repot,” katanya.

Pada sidang ini, juga terungkap bahwa Abdul Muin membayar lunas dua stand Pasar Turi miliknya dengan menggunakan surat pengakuan hutang. Henry pun tak mempermasalahkannya karena hal itu sebagai bentuk kemudahan bagi para pedagang Pasar Turi.

Namun anehnya, Abdul Muin justru membantah surat pengakuan hutang tersebut. Tapi saat surat pengakuan hutang itu diajukan sebagai bukti ke majelis hakim oleh kuasa hukum Henry yaitu Agus Dwi Warsono, Abdul Muin langsung mengakuinya. “Iya saya yang melakukan tanda tangan (di surat pengakuan hutang,” katanya.

Tak hanya itu, Abdul Muin ternyata juga mendapat kebijakan berupa penghapusan bunga sebesar Rp 19 juta berkat persetujuan dari Henry atas pembelian stand Pasar Turi. Namun ternyata hal itu tidak diakui Abdul Muin. “Oke, kami punya datanya dan akan kami ajukan sebagai bukti,” kata Agus menanggapi keterangan Abdul Muin.

Sementara itu, Badrus Soleh dalam kesaksiannya mengaku bahwa dirinya tidak mengetahui bahwa Hak Pakai Pengelolaan (HPL) atas status tanah Pasar Turi telah terbit awal 2017. Tak hanya itu, Badrus Soleh juga mengaku bahwa kuasa hukumnya yaitu Abdul Habir tidak pernah menerangkan bahwa Pemkot Surabaya berkewajiban mengubah Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi HPL. “Saya tidak tahu itu,” singkatnya.

Senada dengan Badrus Soleh, Abdul Rosyid saat diperiksa sebagai saksi ketiga juga mengaku tidak pernah mendapat penjelasan perihal kewajiban Pemkot Surabaya terhadap status tanah Pasar Turi oleh kuasa hukumnya. Rosyid menambahkan, dari kewajiban pembayaran pelunasan stand, dirinya baru membayar 20 persen saja.

Agus kemudian bertanya siapa yang menjelaskan rincian biaya stand kepada dirinya. Atas pertanyaan tersebut Rosyid mengaku bahwa penjelasan diberikan oleh staf Henry. “Namun di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saudara kok menerangkan bahwa penjelasan rincian biaya ditandatangani Raja Sirait dan La Nyalla Mattalitti?” tanya Agus.

Atas keterangan Rosyid, Henry langsung membantahnya. Menurut Henry, Rosyid sebagai Ketua Majelis Pedagang Pasar Turi sering kali bertemu dengan dirinya. “Bapak kan dulu yang paling getol ingin para pedagang masuk ke Pasar Turi dan meminta keringanan pembayaran stand,” kata Henry.

Atas keterangan Henry, Rosyid tak membantahnya. Namun dirinya menyebut bahwa permintaan keringanan itu dalam bentuk kredit. “Saat itu memang membahas soal kekurangan pembayaran stand,” katanya. (Han)

Teks foto: Abdul Rosyid saat memberikan keterangannya sebagai saksi di PN Surabaya, Kamis (8/3/2018).

beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *