KEPULAUAN SULA,beritaLima,com|Sebanyak 98 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Kelas II B Sanana,Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Maluku Utara telah mendapat potongan masa tahanan (Remisi), Khususnya Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah
Hal ini disampaikan Kalapas Kelas II B Sanana, Ardian Alamsyah. Amd. IP, SH kepada media ini, Sabtu (22/4/23)
Lanjut Ardian, dalam pembacaan remisi dan penyerahan Surat Keteragan (SK) menerima remisi secara simbolis kepada perwakilan warga binaan yang mendapat remisi antara lain,
Narkoba 1 orang, Tipikor 2 orang, perlindungan anak sebanyak 77 orang, Penganiyayaan 3 orang, Penipuan 1 orang, Pencurian 5 orang, Pembunuhan 6 orang, Lakalantas 2 orang, UU darurat 1 orang yang mendapatkan besaran remisi berfariasi ada yang menerima 1 bulan, 1 bulan 15 hari dan 2 bulan sesuai dangan masa menjalani pidana
Untuk itu, dalam pemberian remisi tersebut bukan hanya sekadar diberi, melainkan para warga binaan harus memenuhi beberapa kategori sesuai dengan ketentuan Kemenkumham RI.
“Syarat pertama berkelakuan baik, bertingkah laku baik, menaati segala aturan di dalam lapas dan rutan, berperilaku baik dalam lingkungan, berperilaku baik dengan petugas, dan sesama warga binaan, kemudian minimal enam bulan dalam masa pembinaan. Itu tertuang di dalam Undang-undang Pemasyarakatan. Jadi itu syarat mutlak,” tuturnya. [dn]