Pelarian DPO Penipuan Rp591 juta Berakhir, Mintarja Ditangkap di Toko Meubel

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com – Upaya kabur hampir satu dekade berakhir sia-sia. Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri Surabaya meringkus Mintarja Anggono, terpidana penipuan yang masuk DPO sejak 2017, pada Selasa (5/5/2026). Ia ditangkap tanpa perlawanan saat berada di sebuah toko meubel di kawasan Kapas Krampung.

Penangkapan ini mengakhiri pelarian panjang setelah bertahun-tahun menghindari eksekusi putusan pengadilan.

Perkara yang menjerat Mintarja bermula pada 2012. Ia membeli sejumlah barang dari beberapa perusahaan, di antaranya spring bed dari PT Super Poly Industri dan PT Massindo Solaris Nusantara serta lemari dari CV Saudara, dengan pembayaran menggunakan bilyet giro dari sejumlah Bank.

Namun saat jatuh tempo, giro tersebut kosong alias tidak memiliki dana cukup. Tiga perusahaan itu pun menanggung kerugian total mencapai Rp591 juta.

Usai diamankan, Mintarja langsung diserahkan kepada jaksa eksekutor dan digiring ke Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo untuk menjalani hukuman penjara selama satu tahun sesuai putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1064K/PID/2017 tertanggal 10 November 2017.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, menegaskan penangkapan ini menjadi sinyal keras bagi buronan lain. Sejak Januari 2026, Tim Tabur telah menangkap tujuh DPO.

“Kami pastikan tidak ada tempat aman bagi terpidana yang mencoba menghindar. Cepat atau lambat akan kami tangkap,” ujarnya. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait