Oleh :
DR.dr.Robert Arjuna FEAS*
Dalam minggu ini berita Nasional maupun lokal membahas tentang perlecehan seksual baik di media cetak maupun media elektronika ,perlaku seksual dilanggar oleh banyak kalangan terutama kaum intelektual di kampus atau pemuka agama di pesantren kita mendengar adanya seorang guru agama bernama Harry Wirawan melakukan tindakan seksual terhadap 14 muridnya dan ada yang sampai hamil, tindakan perlecehan seksual juga dialami oleh Dekan Fisip di Universitas Riau PekanBaru.Belum lagi ada pelecehan seksusl di pesantren .
Pelecehan seksual adalah segala tindakan seksual yang tidak diinginkan, permintaan untuk melakukan perbuatan seksual, tindakan lisan atau fisik atau isyarat yang bersifat seksual, atau perilaku lain apapun yang bersifat seksual, yang membuat seseorang merasa tersinggung, dipermalukan dan/atau terintimidasi dimana reaksi seperti itu adalah masuk akal dalam situasi dan kondisi yang ada, dan tindakan tersebut mengganggu kerja, dijadikan persyaratan kerja atau menciptakan lingkungan kerja yang mengintimidasi, bermusuhan atau tidak sopan.
Pelecehan seksual adalah segala macam bentuk perilaku yang berkonotasi seksual yang dilakukan secara sepihak dan tidak dikehendaki oleh korbannya. Bentuknya dapat berupa ucapan, tulisan, simbol, isyarat dan tindakan yang berkonotasi seksual.
Sementara itu Collier dalam buku “Pelecehan Seksual. Hubungan Dominasi Mayoritas dan Minoritas” (1998), mendefinisikan pengertian pelecehan seksual sebagai segala bentuk perilaku bersifat seksual yang tidak diinginkan oleh yang mendapat perlakuan tersebut. Ia menekankan bahwa pelecehan seksual itu dapat terjadi atau dialami oleh semua perempuan.
Dengan perkataan lain bahwa pelecehan seksual adalah segala tindakan yang terkait dengan aktivitas seks yang tak diinginkan, termasuk permintaan untuk melakukan hubungan seks dan perilaku lain yang mengarah kepada seks baik secara verbal maupun tindakan fisik.Kasus pelecehan seksual bisa terjadi di mana saja, bahkan termasuk tempat umum seperti bus, pasar, sekolah, kantor, dan tempat-tempat pribadi seperti di rumah sendiri oleh tamu yang tidak diinginkan.
Dengan kata lain pelecehan seksual adalah :
Penyalahgunaan perilaku seksual,
Permintaan untuk melakukan perbuatan seksual (undangan untuk melakukan perbuatan seksual, permintaan untuk berkencan).
Pernyataan lisan atau fisik melakukan atau gerakan menggambarkan perbuatan seksual, (pesan yang menampilkan konten seksual eksplisit dalam bentuk cetak atau bentuk elektronik (SMS, Email, Layar, Poster, CD, dll)
Dalam beragam kejadian pelecehan seksual prosentasenya terdiri dari 10 persen kata-kata yang mengarah ke pelecehan seksual, 10 persen intonasi yang menunjukkan pelecehan seksual, dan 80 persen bentuk non verbal yang mengarah ke pelecehan seksual. Agar lebih jelas, di bawah ini bentuk-bentuk pelecehan seksua
1. Lelucon seks
2. Memegang atau menyentuh dengan tujuan seksual
3. Menempelkan anggota tubuh secara sengaja
4. Godaan verbal
Pelecehan seksual dalam bentuk godaan verbal itu bisa terjadi terang-terangan seperti ajakan untuk melakukan hubungan seks, memuji bagian tubuh tertentu dan semua itu mengarah kepada aktivitas seksual. Secara berulang pelaku mengatakan hal-hal yang mengarah dan terkait dengan seks sampai melanggar batas etika.
UU PELECEHAN SEKSUAL
Sampai detik ini pelanggaran pelecehan seksual sulit ditegakan karena si korban tak berani lapor sehingga dibiarkan saja,sampai saat ini peraturan pelecehan seksual belum jelas dilaksanakan.Peaturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi yang telah ditetapkan 31 Agustus 2021 menuai berbagai sambutan positif. Lebih lanjut, Permendikbudristek ini akan disosialisasikan lebih luas kepada publik sebagai Merdeka Belajar Episode Keempat Belas: Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual.
Pelaksana tugas (Plt.) Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Nizam mengatakan tujuan utama peraturan ini adalah memastikan terjaganya hak warga negara atas pendidikan, melalui pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tinggi. “Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 hadir sebagai langkah awal kita untuk menanggapi keresahan mahasiswa, dosen, pimpinan perguruan tinggi, dan masyarakat tentang meningkatnya kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi kita,” jelas Nizam saat dihubungi di Kantor Kemendikbudristek
PENCEGAHAN
Memilih lingkaran pergaulan yang sehat
Segera menyingkir jika merasakan tanda-tanda adanya kebiasaan hal-hal berbau seks menjadi lelucon dan dianggap biasa oleh suatu lingkungan, misalnya kantor.
Jangan menunjukkan respon kepada seorang yang melakukan pelecehan seksual dengan cara yang sama. Lebih baik dilaporkan ke pihak berwajib segera setelah mendapatkan bukti.
Carilah dan mintalah perlindungan dari orang lain yang dapat mengatasi pelaku pelecehan seksual.
Demikian pelecehan seksual saya sajikan semoga bermanfaat.
RobertoNews 1193《9.1.22(08.20)》
Praktisi Dokter dan Penulis Ilmu Kesehatan