Probolinggo, BeritaLima.com – Pembangunan pabrik berlokasi di Desa Wringin anom, Kec.Tongas, Kab.Probolinggo. kini pada hari jumat (28/2) proyek tersebut dalam tahap penimbunan material tanah urug serta pemerataan tanah dengan alat berat berupa Bulldozer.
Proyek pembangunan tersebut dikerjakan oleh PT.Tri Karya yang berdomisili di Surabaya menurut informasi pekerja dilapangan.
Salah satu masyarakat menyampaikan bahwa pembangunan tersebut di duga belum mengantongi izin resmi yang sesuai dengan aturan yang berlaku, serta di duga menggunakan material tanah urug dari tambang ilegal yang berada di Grati Kabupaten Pasuruan,” ucapnya.
Menambahkan bahwa proyek pembangunan pabrik tersebut di duga menyalahi aturan tentang perizinan dan Undang-Undang minerba. Dimana proyek pembangunan pabrik tersebut di duga menjadi penadah dari hasil tambang ilegal dan dirinya akan segera melakukan pelaporan kepada pihak penegak hukum agar segera ditindak lanjuti,” jelasnya.
Awak media BeritaLima.com melakukan konfirmasi di lokasi proyek pabrik dan di temui oleh Toni salah satu pekerja tukang ukur dan penataan, menyampaikan bahwa dirinya tidak berani menjawab semua pertanyaan karena bukan kapasitasnya dan takut salah, saya sudah 3 minggu kerja disini mas tapi saya tidak tau apa-apa, nanti hari senin mas bisa kembali lagi untuk konfirmasi kepada pihak managemen PT.Tri Karya (pelaksana) karena senin akan ke lokasi proyek,” pungkasnya. (gus)