Pembangunan ZI dan Hakikat Capaiannya

  • Whatsapp

Oleh: H. Asmu’i Syarkowi
(Hakim Tinggi PTA Jayapura)

Ada beberapa fenomena menarik yang terdapat di semua satuan kerja di berbagai kementerian dan lembaga. Salah satunya ialah kesibukannya membangun zona integritas (ZI). Kegiatan ini bermuara kepada capaian predikat formal dalam bentuk perolehan predikat satker wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Aktivitas yang satu ini menjadi fenomenal karena kagigihan untuk mencapainya harus melalui tahapan-tahapan yang berliku. Bahkan sering harus “ngriwuki” tupoksi utama satker yang bersangkutan.

Menurut Permenpan RB Nomor 52 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Permenpan RB Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Instansi Pemerintah, bahwa proses pembangunan Zona Integritas memiliki beberapa tahapan yang harus dilalui, yaitu pencanangan, pembangunan, pengusulan, penilaian, dan penetapan. Tahapan-tahapan harus dilalui satker mana pun sebelum akhirnya beruntung atau tidak untuk ditetapkan sebagai ‘pemenang’.

Konsep ini sudah ada sejak terbitnya Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 Tentang Grand Design Reformasi Birokrasi yang mengatur tentang pelaksanaan program reformasi birokrasi. Misi penertbitan peraturan tersebut ingin menargetkan tercapainya tiga sasaran hasil utama yaitu peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, pemerintah yang bersih dan bebas KKN, serta peningkatan pelayanan publik. Perpres terebut kemudian ditundaklanjuti dengan Inpres Nomor 17 Tahun 2011 yang pada pokoknya menginstruksikan kepada para Menteri dan Kepala Lembaga Negara serta Kepala Daerah untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam rangka pencegahan dan pemberantasan korupsi. Substansi penerbitan aturan tersebut sebenanya dalam rangka menjawab tingginya tuntutan masyarakat akan terwujudnya birokrasi yang transparan, akuntabilitas, bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Oleh karena itu reformasi birokrasi merupakan hal yang harus dilakukan oleh setiap satker sebagai langkah yang tidak bisa di tawar-tawar lagi.

Aktivitas Melelahkan
Dalam praktik pembangunan ZI sering dirasakah menjadi kegiatan yang melelahkan. Betapa sering terjadi satker yang mengikuti ‘kompetisi’ ini harus bekerja dengan durasi waktu lebih dari biasanya. Untuk kegiatan itu pegawai yang terlibat secara langsung sering harus makan tidur di kantor. Waktu istirahat sering harus dikorbankan demi membuat, meneliti, dan mengevaluasi dokumen-dokumen formal yang diperlukan.

Kegiatan yang menguras energi tenaga dan pikiran ini sering harus membuat sebagian pegawai harus kelelahan. Kita tentu masih ingat peristiwa yang terjadi di Ruang II Krakatau Ball Room, Hotel Mercure, Ancol beberapa tahun lalu (8/8/2019). Seorang pimpinan pengadilan tiba-tiba pingsan dan terjatuh saat presentasi Zona Integritas (ZI). Beberapa saat kemudian dia pun dinyatakan meninggal dunia oleh petugas medis. Memang belum diketahui secara pasti penyebab kematiannya. Akan tetapi dugaan sementara, almarhum meninggal akibat mengalami kelelahan selama mengikuti evaluasi ZI yang melibatkan empat lingkungan peradilan. Meskipun hidup dan mati hak prerogatif Allah, kita tentu tetap berharap kejadian serupa tidak terulang pada masa-masa berikutnya.

Penilaian Hakiki
Memperoleh predikat WBK dan WBBM sebagai capaian formal memang penting. Karena dari situ dapat diketahui parameter kinerja. Dengan telah dicapainya predikat WBK dan WBBM, berarti satker yang bersangkutan telah diakui oleh tim yang berkompeten sebagai penilai. Akan tetapi, tetap harus diingat bahwa goal dari semuanya itu yang terpenting adalah tercapainya cara berfikir (mindset) yang menyatu dengan budaya kerja (culture set). Cara pikir dan budaya kerja inilah yang sejatinya menjadi tujuan hakiki pembangunan ZI. Pada akhirnya masyarakat akan melihat dan merasakan langsung, apakah ada perbedaan sebelum dan sesudah memperoleh capaian formal terebut.

Dalam konteks demikian, maka tidak salah jika masyarakat pada akhirnya merupakan penilai yang sebenarnya dari semua tahapan ZI. Jika penilaian formal dari tim penilai hanya sebatas pada tahapan-tahapan berikut proses yang ada, dengan data dokumen dan paparan satker yang bersangkutan, maka penilaian masyarakat tidak hanya sebatas itu. Penilaian masyarakat tidak terbatas pada waktu tertentu melainkan penilaian langsung di lapangan dan terus berkelanjutan. Dan, yang lebih sulit adalah bahwa penilaian masyarakat selain menyangkut kinerja objektif ( kesesuaiannya dengan aturan/ SOP ) tetapi juga dapat bersifat subjektif ( menurut selera yang dirasakan langsung). Sebagai pihak yang dilayani masyarakat memang berhak menilai apa pun tentang pelayanan yang diterimanya. Dengan kalimat lain yang lebih parktis dapat kita katakan, bahwa sejatinya masyarakatlah yang berhak menjadi penilai pamungkas atas semua usaha pembangunan ZI. Capaian formal berupa WBK dan WBBM harus selalu dapat menjawab penilaian masyarakat mengenai dua hal tersebut dalam setiap aktivitas kerja. Dalam konteks itulah inovasi satker yang bermuara kepada ketepatan memenuhi selera masyarakat, sebagai pihak yang dilayani, perlu terus dibuat. Selamat “ber-ZI ria”.

BIO DATA PENULIS
Nama : Drs.H. ASMU’I SYARKOWI, M.H.
Tempat & Tgl Lahir : Banyuwangi, 15 Oktober 1962
NIP : 19621015 199103 1 001
Pangkat, gol./ruang : Pembina Utama Madya, IV/d
Pendidikan : S-1 Fak. Syari’ah IAIN Sunan Kalijaga 1988
S-2 Ilmu Hukum Fak Hukum UMI Makassar 2001
Hobby : Pemerhati masalah-masalah hukum, pendidikan, dan seni;
Pengalaman Tugas : – Hakim Pengadilan Agama Atambua 1997-2001
-Wakil Ketua Pengadilan Agama Waingapu 2001-2004
– Ketua Pengadilan Agama Waingapu 2004-2007
– Hakim Pengadilan Agama Jember Klas I A 2008-2011
– Hakim Pengadilan Agama Banyuwangi Klas IA 2011-2016
– Hakim Pengadilan Agama Lumajang Klas IA 2016-2021
– Hakim Pengadilan Agama Semarang Kelas I-A 2021-2022.
Sekarang : Hakim Tinggi PTA Jayapura, 9 Desember 2022- sekarang

Alamat : Pandan, Kembiritan, Genteng, Banyuwangi
Alamat e-Mail : asmui.15@gmail.com

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait