Pembina LPKAN Wibisono : Pelemahan KPK itu Nyata !

  • Whatsapp
Pembina LPKAN Wibisono

Jakarta, Pekan ini di gaduhkan oleh berita terkait penonaktifan 75 pegawai KPK karena tidak lolos ujian Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Dan dari 80 penyidik KPK 20 diantaranya yang di non aktifkan.

Terkait isue pelemahan KPK mulai terasa saat revisi Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait Dewan Pengawas KPK yang disahkan tahun lalu, karena dengan adanya Dewan Pengawas KPK terjadi perlambatan proses penyidikan, terutama hal penggeledahan harus ijin dewan pengawas.

Lambatnya proses penggeledahan ini dapat menciptakan kesempatan bagi pelaku dan/atau pihak yang mungkin terlibat untuk menghilangkan barang bukti. Kasus ini adalah kasus pertama pasca berlakunya Undang-Undang (UU) No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK. Aktivis anti-korupsi dan masyarakat sipil serta mahasiswa sejak awal menilai revisi UU KPK ini cenderung melemahkan ketimbang menguatkan KPK.

Menurut Pembina Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) Wibisono,SH,MH mengatakan bahwa sejak dulu KPK selalu mau dilemahkan, seperti Revisi UU KPK adalah bagian dari berbagai upaya untuk Pelemahan KPK. Pelemahan secara legislasi Revisi UU KPK akhir tahun lalu adalah klimaks dari upaya pelemahan yang sudah berlangsung lebih dari satu dekade.

Sejak 2009, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah sudah sembilan kali menggagas revisi UU KPK. Sejak 2015, DPR bersama pemerintah silih berganti mengusulkan UU KPK segera direvisi.

“Saya menduga selain ada peran aktor-aktor lain, seperti DPR, presiden juga memiliki andil, dari sana aktor banyak sekali, tapi setidak-tidaknya yang memiliki kewajiban ada pada presiden,” ujar Wibisono menjawab pertanyaan wartawan di Jakarta Sabtu (29/05/2021).

Lanjutnya, Jokowi memang tidak pernah menandatangani revisi UU KPK Nomor 19 Tahun 2019, Namun, Jokowi menyetujuinya dan membiarkannya sah secara otomatis sesuai ketentuan undang-undang, Jokowi pun tidak pernah berusaha menghentikan atau membatalkan pembahasan revisi UU KPK saat itu.

“Padahal di waktu yang sama pada September 2019 itu, presiden mengatakan tunda revisi KUHP, maka tidak jadi dilakukan sampai sekarang. Apakah presiden bisa melakukan itu untuk RUU KPK?, Bisa. Karena buktinya bisa terhadap KUHP, dan puncaknya upaya pelemahan pada saat penonaktifan 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWP bulan ini,” ulas wibi yang juga sebagai pengamat militer.

Sementara itu Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman mengatakan, ada kecurigaan publik mengenai pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Benny, ini semakin terlihat setelah KPK memberhentikan 51 dari 75 pegawai KPK yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

“Kini rakyat curiga, baik Presiden maupun Ketua KPK diduga kuat berada dalam satu kaki dalam upaya pelemahan KPK, itu saja,” kata Benny dalam keterangan persnya, Kamis (27/5/2021).

Pasalnya, Benny masih mengingat pernyataan Jokowi yang menyebut hasil TWK tak serta-merta dapat dijadikan dasar memberhentikan pegawai KPK yang tak lolos. Namun, menurut dia pernyataan Jokowi dinilai hanya basa-basi belaka. Sebab, nyatanya ada 51 pegawai tak lolos yang diberhentikan.

“Saya rasa, imbauan presiden soal 75 pegawai KPK yang gagal TWK itu hanya basa-basi, lip service,” pungkasnya

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait