Direktur Reserse Narkoba NTB berhasil Tangkap Bandar Narkoba yang dikirim dari Aceh seberat 1 Kilogram

  • Whatsapp

Mataram NTB,Berita Lima.Com-Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB, Kombes Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf
berhasil mengamankan Bandar Narkoba yaitu Ustad alias “MA” alias E (37) di Kota Mataram yang diduga sindikat penyeludupan shabu asal Provinsi Aceh.

Setelah Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba NTB melakukan pengembangan, Terungkaplah peran Ustad sebagai otak dan perantara atau operator di lapangan yang mengatur cara bandar bertransaksi barang haram ini.

Kemudian Ustad alias MA alias E ini adalah sebagai otak yang Mengatur sekaligus dan sebagai operator di lapangan yang mengatur bertransaksi,” ungkap Helmi kepada awak media, Sabtu (29/5).

Kemudian MA ditangkap pada sore di hari yang sama pada Jumat (28/5), setelah penangkapan 3 orang pelaku sebelumnya, yakni EDL (32) asal Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten, YZ (23) dan IZ (22) yang keduanya berasal dari Kabupaten Sumbawa, NTB, di tangkap sebuah Hotel di kawasan Batu Layar, Kecamatan Batulayar, Kabupaten Lombok Barat pada pagi harinya.
Dan Hasil penggeledahan saat itu, Dari Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba NTB menemukan 5 bungkus besar didalam isi bantal yang berisikan narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1.000 gram yang disembunyikan dengan uang tunai milik EDL sebesar Rp. 336.000, 1 buah KTP pelaku, 1 unit Hp Vivo, 1 unit Hp Nokia, 1 unit Hp Xiomi Note 8, 1 unit Hp Samsung A20 S, dan uang tunai milik IZ Rp 15 juta dan milik YZ sebesar Rp. 200 ribu dan sejumlah tiket perjalanan bis.”papar Helmi

Peran YZ di sini adalah sebagai bandar, dia mengembangkan bisnis haram ini di Kabupaten Sumbawa,dan telah melakukan hingga 3 kali pemesanan dari Aceh pada orang yang sama. Dia yang memesan dan dia sendiri yang datang ke Mataram untuk mengambil barang haram tersebut, setelah EDL datang mengantar barang tersebut dengan rute Aceh – Jakarta sampai ke Mataram.
“YZ” termasuk bandar yang cukup berani karena dia yang memesan dan dia yang menjemput langsung barang tersebut,” jelasnya.

Atas perbuatan keempat pelaku, maka akan dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009. Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun.
Direktur Narkoba meminta kepada awak media untuk ikut andil dalam memberi himbauan kepada masyarakat agar jangan takut serta ikut mendukung dan membantu Direktorat Narkoba Polda NTB beserta jajarannya dalam memberantas peredaran narkoba di NTB.

“Mari kita dukung dan bantu Direktorat Narkoba Polda NTB beserta Jajarannya dalam memberantas peredaran narkoba di NTB,” tutup Helmi. (Shn)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait