Jombang | beritalima.com – Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jombang, Dr. Priadi, MM kembali menyampaikan pembinaan bagi para serikat pekerja dan serikat buruh di Ruang Soero, Gedung Pemkab Jombang, Rabu (2/11/2022).
Priadi dalam penyampaiannya menyatakan tugas Tenaga Kerja Kabupaten Jombang untuk menciptakan suatu iklim usaha yang kondusif diantara hubungan industrial betul – betul berdasarkan nilai – nilai Pancasila.
“Kalau hubungan industrial bisa sesuai dengan nilai nilai Pancasila yang berkembang sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia maka akan terwujud iklim yang kondusif,” ungkapnya kepada peserta Pembinaan Tripartid.
Hal itu katanya, akan bisa baik yang didasari nilai – nilai Pancasila dan perlu dukungan antara kondisi dimana Serikat Pekerja dan Serikat Buruh dan lainnya bisa melaksanakan tugasnya masing – masing.
“Kalau pengusaha dalam hubungan industrial kondusif tentunya dapat melaksanakan kewajiban-kewajibannya sesuai dengan yang tertuang dalam Undang – Undang Ketenagakerjaan,” imbuhnya.
Karena dalam peraturan perusahaan lanjut Pri, menjadi hubungan dasar dalam hubungan industrial yang berangkat dari peraturan – peraturan perusahaan yang dibuat oleh perusahaan itu sendiri. Dengan sendirinya Kadisnaker menyatakan bahwa dalam melaksanakan tugaa selalu didasarkan pada perjanjian – perjanjian antara pengusaha dengan pekerja.
“”Semua pekerja harus betul – betul dijamin baik BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya.
Dalam sosialisasi kedepan semua pengusaha mengikutsertakan BPJS ketika perusahaan tidak memenuhi maka perusahaan mendapat pemberitahuan dan mengikutsertakan Kejaksaan sehingga perusahaan tidak mengabaikan
“Ada perintah untuk mencabut ijinnya karena ada perusahaan yang didatangi secara betsama – sama. Ketika ada demo sepertinya pemerintah (Naker) menghambat padahal pemerintah selalu mendorong satu perwakilan pekerja,” tuturnya.
Kadisnaker pun menyadari bahwa berserikat bekerja merupakan kemerdekaan setiap orang. Jadi secara tegas Priadi menegaskan bahwa pemerintah tidak menghambat berdirinya serikat pekerja atau serikat buruh atau lainnya yang ada di Kabupaten Jombang.
Hadir pada kesempatan itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial Rika, Ketua DPRD Kabupaten Jombang Mas’ud Zuremi, dan Wahyu Hartono, SH sebagai Hakim Ad Hoc PHI Surabaya.
Ditambahkan Wahyu, apa yang terjadi pada undang-undang ketenagakerjaan berbeda dengan Undang – Undang Cipta Kerja. Di UU Cipta Kerja ada penggantian hak sedangkan UU Ketenagakerjaan tidak ada penggantian hak.
“Di UU Ketenagakerjaan 5 hari tidak masuk kerja dianggap mengundurkan diri sedangkan di UU Ciptaker meskipun tidak masuk 5 hari tidak dikatakan mengundurkan diri,” jelasnya.
Reporter : Dedy Mulyadi