Trend Pelanggan KA Meningkat, Diimbau Perhatikan Persyaratan dan Barang Bawaan

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima com | Menjelang akhir tahun 2022, okupansi pelanggan Kereta Api (KA) jarak jauh di wilayah Daop 8 Surabaya diperkirakan mengalami peningkatan seiring dengan adanya momentum hari libur sekolah semester genap tahun 2022 serta peringatan Hari Raya Natal & Tahun Baru.

Prediksi tersebut juga diperkuat trend peningkatan jumlah pelanggan dalam 3 bulan terakhir. Tercatat okupansi pelanggan KA jarak jauh di wilayah Daop 8 Surabaya pada Agustus 2022 sejumlah 358.303 pelanggan, September 2022 sebanyak 364.303 pelanggan, dan Oktober 2022 meningkat lagi jadi 405.495 pelanggan.

Sehubungan hal itu, Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif mengingatkan pada masyarakat yang akan berpergian dengan KA untuk memperhatikan dan mematuhi seluruh aturan yang berlaku, termasuk tentang barang bawaannya.

Luqman mengatakan, barang yang tidak diperbolehkan dibawa sebagai bagasi yaitu binatang, narkotika, senjata api dan senjata tajam, papan selancar, barang mudah terbakar/meledak, semua barang yang berbau busuk, amis atau sifatnya dapat mengganggu/merusak kesehatan dan mengganggu kenyamanan pelanggan lain.

Selain itu, barang yang menurut pertimbangan petugas keadaan dan besarnya tidak pantas diangkut sebagai bagasi, serta barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan. Untuk itu, KAI menetapkan bahwa setiap pelanggan diberikan bagasi gratis sampai berat maksimum 20 kg dengan volume maksimum 100 dm3 (dimensi maksimal 70 x 48 x 30 cm) dan sebanyak-banyaknya 4 koli (item bagasi) per pelanggan.

Jika saat boarding di stasiun pelanggan diketahui membawa bagasi yang melebihi ketentuan dikenakan biaya sebesar Rp10.000,-/kg untuk kelas eksekutif, Rp6.000,-/kg untuk kelas bisnis atau ekonomi komersial, dan Rp 2.000,-/kg untuk kelas ekonomi PSO.

Untuk jenis sepeda yang diperbolehkan naik adalah jenis sepeda lipat dengan ketentuan berat maksimal 20 kg dan ukuran roda maksimal 22 inci. Sepeda lipat yang dibawa harus disimpan di dalam kereta dan tidak diperkenankan menyimpannya di dalam kereta makan atau di sambungan antargerbong.

Adapun terkait teknis penyimpanannya, sepeda lipat harus dalam keadaan terlipat dan dimasukkan ke dalam bagasi atau ruang kosong sekitar kursi masing-masing pelanggan, tidak berpotensi menimbulkan kerusakan pada kereta dan tidak mengganggu kenyamanan pelanggan lainnya.

Luqman menambahkan, apabila pelanggan ingin membawa sepeda jenis lainnya, dapat menggunakan layanan angkutan barang dengan KA, salah satunya yang telah disediakan oleh anak usaha KAI yaitu PT KA Logistik (KALOG) yang menyediakan layanan pengiriman sepeda ke berbagai tujuan di sepanjang Pulau Jawa & Bali.

Sedangkan syarat lainnya, sampai saat ini KAI masih mengacu pada SE Kemenhub No.84 Tahun 2022, dimana para calon pelanggan usia di atas 18 tahun wajib sudah vaksin ketiga (booster), pelanggan usia 6-17 tahun telah vaksin kedua, dan bagi pelanggan usia di bawah 6 tahun wajib didampingi oleh orang yang telah memenuhi ketentuan melakukan perjalanan.

“Bagi pelanggan yang tidak dapat menunjukkan kelengkapan persyaratan tersebut, petugas KAI Daop 8 dengan tegas akan melarang pelanggan bepergian menggunakan KA,” ujar Luqman. Namun, “Kami berharap para pelanggan mematuhi seluruh peraturan yang ada dan dapat merasa lebih aman dan nyaman selama perjalanan dengan KA,” pungkas Luqman. (Gan)

Teks Foto: Pelanggan KA di wilayah Daop 8 Surabaya yang diperkirakan terus meningkat, dihimbau memperhatikan aturan barang bawaan dan persyaratan perjalanan.

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait