Pembuat SK 100 Per sen, Diduga ada Pungli

  • Whatsapp

ILustrasi
KEPULAUAN SULA,beritaLima,com|Diduga adanya pungutan liar (Pungli) dalam penerbitan Surat Keputusan (SK) pengangkatan 80 per sen ke SK 100 per sen di Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Maluku Utara, sebesar 300 ribu rupiah per orang

Sala satu Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Dinas Kesehatan Kepulauan Sula yang namanya tidak mau dipublikasikan, mengatakan, pihaknya telah melakukan Pembuatan Surat Kinerja Pegawai (SKP) sebanyak 50 orang lebih

“Namun pihakya bingung tentang regulasi apa yang digunakan, apakah ada aturan yang diwajibkan bagi ASN yang mengurus dokumen SKP ini dipatok pembayaran sebesar 300 ribu rupiah untuk penjabat yang menandatangani surat tersebut, “ungkapnya

Kemudian awak media mencoba menghubungi, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kepulauan Sula, Suryati Abdullah  melalui via What’s App .. no.. 0821-9086-xxxx, mengatakan, terkait soal pengangkatan SK 80 per sen ke 100 per sen itu, pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) yang membuat, bukan dari Dinas Kesehatan, “singkatnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengadaan Pemberhentian dan Informasih Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kebupaten Kepulauan Sula, Kamal Faisal Silawane saat diwawancarai dirung kerjanya, Senin(20/2/23), mengatakan, pihaknya hanya mengeluarkan SK 100 per sen, tidak ada pungut biaya satu rupih pun.

“Sekarang trasparan, mulai dari seleksi sampai dengan pemberkasan usulan NIP, penetapan CPNS mau pun foto Copi, tidak ada pungut biaya satu rupih pun, “ucapnya. [dn]

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait