Pembukaan Masa Persidangan ke II serta Rencana Materi dan Jadwal Kegiatan Rapat Paripurna

  • Whatsapp

Bengkulu, beritalima.com | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pembukaan Masa Persidangan ke II Tahun Sidang 2021 dan Laporan Badan Musyawarah (Banmus) tentang Rencana Materi dan Jadwal Kegiatan Rapat Paripurna Masa Persidangan ke II Tahun Sidang 2021, di Ruang Rapat Paripurna, Selasa (4/5).

Wakil Gubernur Bengkulu Rosjonsyah tampak hadir dalam Rapat Paripurna tersebut yang dipimpin Ketua Dewan Provinsi Ihsan Fajri.

Usai pembukaan Masa Persidangan Ke II Tahun Sidang 2021, dilanjutkan dengan laporan Banmus tentang Rencana Materi dan Jadwal Kegiatan Rapat Paripurna Masa Persidangan ke II Tahun Sidang 2021.

Di mana dalam laporan Banmus disebutkan, dalam rapat Banmus pada tanggal 3 Mei 2021 serta setelah melalui pembahasan dan berbagai pertimbangan, maka Banmus telah menyepakati materi dan jadwal Rapat Masa Persidangan ke II Tahun sidang 2021 yang berisi 14 poin. Dimulai dengan pembukaan dan penetapan materi dan jadwal kegiatan hingga penutupan Masa Persidangan ke II Tahun 2021.

Di dalam jadwal persidangan tersebut juga berisikan lanjutan pembahasan Raperda usulan Gubernur Bengkulu yaitu, Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, perubahan atas Perda Provinsi Bengkulu Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

“Raperda Adaptasi Kebiasaan Baru, Perubahan status Badan Hukum Perusahaan Daerah Bimex, RPMJD Provinsi Bengkulu Tahun 2021-2026 serta Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bengkulu Tahun 2012-2032,” sebut Irwan Eriadi selaku juru bicara Banmus.

Selain itu, lanjutnya, juga ada materi dan jadwal Penyampaian dan Pembahasan Nota Penjelasan Gubernur atas Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2020 (sisa perhitungan).

“Perubahan jadwal yang mendesak berkenan dengan kegiatan Dewan dan pemerintah daerah, maka jadwal tersebut dapat ditetapkan oleh pimpinan dewan selaku pimpinan Badan Musyawarah,” kata Irwan Eriadi, dipenghujung laporan Banmus.

Semua anggota Dewan provinsi sepakat untuk menyetujui rencana materi dan jadwal kegiatan Rapat Paripurna Masa Persidangan ke II Tahun Sidang 2021 yang telah disampaikan tersebut. (R)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait