Pemda Halbar Siapkan Opsi Tukar Guling Aset Diwilayah Enam Desa

  • Whatsapp

JAILOLO,beritaLima.com-Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat menawarkan opsi tukar guling terkait keberadaan aset diwilayah enam desa Jailolo Timur.Ini mendindaklanjuti terbitnya Permendagri nomor 60 tahun 2019 yang mengatur terkait tapal batas wilayah antar Pemkab Halbar dengan Pemkab Halmahera Utara.

Kabag Pemerintahan Setda Halbar,Demianus Sidete,Senin(2/11/)dikantor Bupati menjelaskan,terkait dengan opsi tukar guling aset milik Pemkab Halbar berupa bangunan diantaranya sekolah maupun kantor Camat,serta aset tanah dan bangunan lainya yang masuk wilayah halut,maupun sebaliknya itu.

tentunya juga mengacu pada hasil kesepakatan bersama saat pembahasan bersama pemkab halut yang difasilitasi oleh Pemprov Malut kala itu.Ini juga mengingat aset baik bangunan dan tanah tentunya dibangun menggunakan anggaran negara.

Dia mencontohkan Puskemas yang terletak di Desa Dum-dum yang dibangun oleh Pemkab Halut.Namun dilain sisi lain mengacu pada Permendagri masuk dalam wilayah Halbar.Demikian halnya dengan bangunan sekolah milik Pemkab Halbar yang masuk wilayah Halut.

“Tapi opsi ini nantinya akan dibicarakan lagi bersama Pemprov Malut.Sekarang kita masih konsentrasi bagaimana penyaluran hak-hak masyarakat di Pilkada serentak 9 Desember nanti,”terang Demianus.

Disinggung soal apakah aset berupa tanah dan bangunan milik Pemkab Halbar telah memiliki sertifikat,Demianus sendri mengakui,hingga saat ini,hampir sebagian besar aset tidak bergerak milik pemkab belum memiliiki dokumen kepemilikan yang diterbitkan melalui Badan Pertanahan,termasuk sejumlah aset yang berada diwilayah enam desa.

Hal ini juga,tentunya yang bakal diprioritaskan oleh pihaknya kedepan,dengan menargetkan penerbitan 100 sertifikat tanah dan bangunan milik pemda yang tersebar disejumlah titik.

Disinggung soal penerbitan kodefikasi desa,dirinya juga mengakui menyangkut penerbitan kodefikasi desa oleh Kemendagri ini juga, masih terbentur dengan adanya moratorium oleh pemerintah pusat yang secara resmi bakal di cabut akhir Desember nanti,atau pasca pergelaran Pilkada serentak.”Harapan kouta juga mudah-mudahan ditahun depan kodefikasi desa sudah ditrerbitkan,”tukasnya.(Ay)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait