Aparat Keamanan Polres Dompu Senin (18/07) sekitar pukul 09.30 Wita berhasil membekuk Muslimin (25) warga asal Dusun Oi Lanco Desa Tolo Tangga Kecamatan Monta Kabupaten Bima yang merupakan salah seorang pemilik Senjata Api (Senpi) rakitan laras pendek yang juga diduga kuat sebagai pelaku Pencurian Motor (Curanmor) dengan cara kekerasan.
Awalnya, Muslimin (25) dibekuk oleh Sat Lantas Polres Dompu saat mengendarai motor Yamaha Mio depan Kantor Sat Lantas yang saat itu dirinya tidak menggunakan helm. Saat ditahan dan diperiksa oleh anggota, Muslimin (25) langsung mengeluarkan senpi laras pendek yang berisi peluru kliber ukuran F16 dan sempat menodongkan pada anggota.
“Dia (Muslimin) mencoba ingin kabur dan menembak anggota yang menahannya,” tandas Kasat Lantas Polres Dompu IPTU Arief Abdillah kemarin.
Secara terpisah, Kasat Reskrim Polres Dompu, AKP. Priyo S, S.IK yang ditemui media ini kemarin membenarkan hal itu terjadi. Katanya bahwa pemilik senpi itu merupakan pelaku pencurian motor dengan cara kekerasan.
“Setelah diperiksa sejumlah isi tas miliknya perdapat senpi rakitan laras pendek, kunci T sebagai alat Curanmor, beberapa lembar baju baru, uang Rp 2 juta dan peluru liber ukuran F16,” tuturnya.
Usai dilakukan introgasi oleh anggota Reskrim, Katanya bahwa pemilik senpi rakitan tersebut merupakan pelaku Curanmor yang sering melancarkan aksinya diberbagai Daerah seperti Daerah Bima dan Dompu.
“Menurut pengakuanya, Dia (Muslimin) telah melancarkan aksi curanmornya pada tiga TKP di Bima, sementara di Dompu telah melakukan curanmor Motor Yamaha Vixion warna putih di Desa Jala Kecamatan Hu’u, Motor itu telah Dia jual kepada tempanya di Bima seharga Rp 5 Juta,” jelasnya.
Pelaku dikenakan Undang-undang Darurat dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, “Untuk keterlibatnaya sebagai pelaku curanmor akan kami selidiki lebih dalam, sementara kasus curanmor akan dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara,” tegas Kasat Reskrim yang biasa di sapa Kang Priyo ini. (B5-Syukur-Supriyadin-Azwar)