Pemkab Bondowoso Revisi Perbup Pilkades, Pastikan Tak Ada Kerumunan di TPS

  • Whatsapp
Bupati Bondowoso Salwa Arifin saat memberikan sambutan. (Rois/beritalima.com)

BONDOWOSO, beritalima.com – Pemerintah Kabupaten Bondowoso akan merivisi Peraturan Bupati (Perbub) No 17 tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan, pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa Kabupaten Bondowoso.

Bupati Bondowoso Salwa Arifin melalui Ketua Panitia Pilkades serentak Kabupaten, Wawan Setiawan, point yang menjadi perubahan yakni salah satunya terkait jarak antar TPS.

Bacaan Lainnya

Pada Perbup yang dibentuk sebelum adanya Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat, kata Wawan, pihaknya mempertimbangkan jarak antar TPS dan kemungkinan TPS berkelompok atau komunal dengan jumlah maksimal empat TPS.

Namun, dalam perkembangannya ketentuan tersebut kini akan dirubah.

Yakni, pada rancangan perubahan Perbup disebutkan bahwa TPS komunal ditiadakan. Selain itu, jarak antar TPS minimal sekitar 500 meter.

“Kemudian di sekitar areal TPS di radius 1.000 meter tak boleh ada kegiatan yang memicu kerumunan. Contoh berjualan,” ujarnya dikonfirmasi Kamis (8/7/2021).

Ia melanjutkan bahwa mengenai pendekatan TPS pihaknya tetap melakukan sistem zonasi dengan ketentuan 500 pemilih per TPS.

Dengan sistem pendekatan ini maka memungkinkan penggabungan warga masyarakat dari beberapa dusun. Asalkan, tak melebihi maksimal pemilih.

“Mengenai pendekatan TPS itu zonasi kan ketentuannya 500” kata pria yang juga menjabat sebagai Asisten 1 Pemkab.

Sebelumnya, Ketua DPRD Ahmad Dhafir menerangkan hakekat dilaksanakannya Pilkades dengan beberapa TPS yakni mengadopsi pola yang diterapkan dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Namun demikian, dalam pasal yang mengatur jarak ada pada pasal 62 ayat 1 angka 2 huruf d, jarak minimal antar TPS hanya 50 meter saja.

“Artinya 51 meter boleh. Bahkan sudah ada beberapa kecamatan yang menganjurkan dilakukan di lapangan,” ungkapnya.

Menurutnya, berdasarkan regulasi tersebut maka tidak menutup kemungkinan dalam satu lapangan akan ada empat TPS. Karena jarak minimal yang diatur hanya 50 meter. Jika hal tersebut terjadi maka dinilainya sama saja masih menimbulkan kerumunan massa.

“Per TPS maksimal 500 pemilih. Kalau empat TPS berarti ada 2.000 orang. Itu sama saja mengundang kerumunan massa, disitu juga pasti ada pedagang dan lain sebagainya,” ungkapnya.

Oleh sebab itu, ia mengatakan sudah mengutarakan langsung kepada bupati, sebelum disosialisasikan lebih lanjut. Perbub tersebut direfisi terlebih dahulu. Karena dapat memberikan peluang terjadinya kerumunan massa.

“Saya sudah menyampaikan kepada Bupati untuk merevisi Perbup Nomor 17 tentang pelaksanaan Pilkades, khususnya point yang mengatur tentang jarak TPS,” tutupnya.(*/Rois)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait