Pemkab Bondowoso Terima Tanggapan KASN, BKD Sebut Aduan Masyarakat ke KASN Dinyatakan Clear

  • Whatsapp
Kepala BKD Bondowoso Asnawi Sabil didampingi Kepala Inspektorat Bondowoso Ahmad press release seputar KASN. (Rois/beritalima.com)

BONDOWOSO, beritalima.com – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bondowoso telah menerima surat tanggapan dari Komisi Aparatur Sipil Negera (KASN), Selasa (12/4/2022).

Surat yang bernomer R-1452/JP.01/04/2022, berisi tanggapan KASN atas tindak lanjut rekomendasi yang telah dilakukan oleh Pemkab Bondowoso.

Menurut Asnawi Sabil, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dalam surat tersebut diterangkan bahwa terkait pengembalian ASN atas nama Indra Kusuma Atmaja, disebut telah sesuai dengan ketentuan pasal 54 PP nomer 11 tahun 2017 tentang manejemen PNS.

“Bupati sudah mengikuti arahan dan rekomendasi KASN. Dan per hari ini kita sudah mendapatkan jawaban dari KASN,” ujarnya pada awak media sembari didampingi Kepala Inspektorat, Ahmad.

Kemudian, kata Sabil, untuk pelaksanaan mutasi terhadap ASN dengan nama Andi Suprapto, Sukandar, dan Mukid ke jabatan struktural dari jabatan fungsional guru.

Diterangkan telah sesuai dengan ketentuan pasal 61 PP nomer 19 tentang perubahan PP nomer 74 tahun 2008 tentang guru.

Dasar ini yang kemudian menguatkan posisi tiga orang itu bisa beralih dari fungsional ke struktural.

“Jadi yang bersangkutan telah melebihi minimal delapan tahun. Jadi tidak terbukti kurang dari delapan tahun,” katanya.

Sementara mutasi terhadap Probo Nugroho dan Hasan Suryadi ini, menurut surat KASN, dapat diterima dengan mempertimbangkan hasil rekomendasi hasil assesment.

“Dan juga mempertimbangkan nomenklatur jabatan sebelumnya, yang hari ini sudah hilang. Karena, per Januari 2022 Hasan, Probo telah dikukuhkan jabatan baru. Dan pada saat itu SOTKnya sudah berubah,” urainya.

Karena itu, tidak memungkinan untuk dua ASN itu kembali ke posisi semula. Mengingat ‘kamarnya’ sudah tidak ada.

Dengan begini, kata Sabil, maka KASN sudah bisa menerima dan menyatakan clear pada persoalan aduan yang dilakukan oleh masyarakat.

Sabil pun mengaku sangat terbuka untuk berkomunikasi dengan semua pihak, termasuk DPRD. Yang merupakan mitra eksekutif dalam menjalankan pemerintahan.

“Manakala memang nantinya diperlukan untuk kami berkomunikasi, hearing dengan komisi I, kami akan menyampaikan apa yang menjadi point terhadap surat dari KASN,” tuturnya.

Ia pun mengaku, terima kasih atas pengaduan masyarakat (Dumas). Karena dinilainya, aduan tersebut merupakan bentuk cinta kasih dalam turut serta membangun Bondowoso menjadi lebih baik.

“Ini bentuk koreksi, dan kami punya tanggung jawab untuk terus melakukan pembinaan, penataan. Terima kasih pada KASN, dan pada masyarakat yang juga peduli untuk menjadikan Bondowoso lebih baik,” pungkasnya.(*/Rois)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait