Pemkab Jember Raih Anugerah Meritokrasi 2023

  • Whatsapp
Pemkab Jember saat menerima Anugerah Meritokrasi 2023 (beritalima.com/Kominfo)
Pemkab Jember saat menerima Anugerah Meritokrasi 2023 (beritalima.com/Kominfo)

JEMBER, beritalima.com | Pemerintah Kabupaten Jember meraih Anugerah Meritokrasi tahun 2023, yang diterima langsung oleh Bupati Jember H. Hendy Siswanto.

Pemberian Anugerah Meritokrasi 2023 tersebut diterima langsung oleh Bupati Jember di Hotel JW Marriott Yogjakarta, Kamis (7/12/2023).

Bacaan Lainnya

“Kmi mendapatkan penghargaan yang istimewa. Ini juga wujud nyata selama tiga tahun kami bekerja, juga bukti bahwa Jember memang keren,” tegas Bupati Hendy.

Menurut Bupati, penghargaan ini menjadi bukti bahwa ASN Jember semakin berjaya. Sebab, mereka menjalankan tupoksi secara tepat dan melayani masyarakat dengan baik.

Tak hanya itu, dengan adanya penghargaan tersebut, Bupati mengungkapkan kedepan bakal terus menjaga birokrasi ASN yang unggul dan berakhlak.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Jember Sukowinarno menerangkan, penghargaan itu merupakan apresiasi dan juga bukti atas pelaksanaan sistem merit dalam manajemen ASN.

Dimana disitu terdapat penetapan kualitas pengisian jabatan pimpinan tinggi dan penetapan tingkat kepatuhan penerapan norma dasar, kode etik, serta kode perilaku ASN di instansi pemerintah.

Menurutnya, penghargaan itu juga memiliki makna lain. Yakni, menandakan Pemkab Jember telah baik dalam menerapkan sistem merit pada manajemen ASN.

Penilaian sistem merit sendiri, merupakan tindak lanjut dari implementasi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang menjelaskan, Sistem Merit adalah kebijakan dan manajemen ASN yang berdasar pada kualifikasi.

Selain itu juga berdasarkan kompetensi, dan kinerja secara adil serta wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan dan umur.

“Untuk mendapatkan penghargaan itu, ada delapan aspek yang harus dipenuhi, yang terurai kedalam 36 indikator,” paparnya.

Delapan aspek itu, yakni perencanaan kebutuhan ASN, pengadaan ASN, pengembangan karier, promosi dan mutasi, manajemen kinerja, penggajian, penghargaan dan disiplin, perlindungan dan pelayanan, sistem informasi ASN.

“Dalam hal ini, yang dinilai oleh tim terpadu melibatkan antara lain KASN, Kementerian PANRB, BKN, dan LAN,” tambahnya. (Sug)

beritalima.com

Pos terkait