Pemkab Malang Raih Penghargaan Peduli HAM dan Pelayanan Publik Berbasis HAM

  • Whatsapp

MALANG KABUPATEN, beritalima.com– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang dinobatkan sebagai Kabupaten yang peduli HAM dan Pelayanan Publik Berbasis HAM dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Penghargaan tersebut diserahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Hamonangan Laoly, SH, MSc, Ph.D dan diterima langsung Wakil Bupati Malang, Drs. H.M. Sanusi, MM di Kantor Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta Selatan, pada Selasa (11/12) siang.

“Prestasi tersebut merupakan Hasil Capaian Kabupaten Malang atas Parameter Kepedulian HAM pada tahun 2017. Atas nama Pemkab Malang kami menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Pusat dan Kemenkum HAM atas penghargaan tersebut,” ungkap Wakil Bupati Malang H.M. Sanusi sat menghadiri peringatan hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia ke-70 di Jakarta.

Bacaan Lainnya

Ia juga berterima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu atas terselenggaranya pemerintahan di Kabupaten Malang yang peduli HAM, dan memberikan pelayanan berbasis HAM kepada publik. Wabup berharap mudah-mudahan ke depan, HAM di Kabupaten Malang semakin dihargai dan Pemerintah Kabupaten Malang semakin mengedepankan hak-hak dan hukum dasar masyarakat.

‘’Semoga Kabupaten Malang juga semakin jaya dan masyarakat semakin mendapatkan perlindungan hukum yang sewajarnya. Terima kasih juga kepada segenap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang membidangi dan terkait yang telah melakukan tindakan-tindakan sehingga masyarakat merasa aman dan nyaman karena perlakuan hukum yang ada di Kabupaten Malang dengan sangat mengedepankan hak asasi manusia,” urai Wabup kepada Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Kabupaten Malang, usai kegiatan.

Diketahui, penghargaan Kabupaten/Kota peduli HAM dan Pelayanan Publik Berbasis HAM tersebut diterima oleh sebanyak 271 Bupati dan Wali Kota di Indonesia. Kemenkumham mensyaratkan dua kategori A Terkait HAM dan B Penilaian Implementasi Aksi HAM tahun 2017-2018. Khusus Kategori A antara lain terkait Hak Atas Kesehatan, Hak Atas Pendidikan, Hak Perempuan dan Anak, Hak Atas Kependudukan, Hak Atas Pekerjaan, Hak Atas Perumahan, dan Hak Atas Lingkungan. [Red]

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *