PAMEKASAN, Beritalima.com- Pemerintah Kabupaten Pamekasan menggelar sosialisasi peraturan Mentri Keuangan (PERMENKEU) RI No. 222/ PMK.07/2017 dan ketentuan bidang cukai di Kabupaten Pamekasan, Bertempat di Meeting Room Gedung PKPRI Kemuning Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Selasa (06/02).
Turut hadir Wakil Bupati Pamekasan, Khalil Asyari, Asisten Perekonomian, Kabag Perekonomian dan SDM, Kepala OPD, dan Ketua Pengusaha Rokok se-Kabupaten Pamekasan.
Wabup Pamekasan, Khalil Asyari mengatakan, sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI tentang penggunaan Pemantauan dan evaluasi penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dibagi menjadi 5(lima) program atau kegiatan.
“Ke 5(lima)kegiatan tersebut yaitu peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan atau pembatasan barang cukai ilegal,” terangnya dalam sambutannya.
Menurutnya, dari 5(lima) program tersebut selama ini Kabupaten Pamekasan hanya melaksanakan 4 program kegiatan dikarenakan masih timbul kekuwatiran.
“Ini disebabkan karena masih ada kekuwatiran pada SKPD dalam pengolahan DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau Hasil),”
Untuk itulah, lanjut ia, Pada kesempatan ini sengaja saya mengundang seluruh SKPD yang berpotensi untuk mengelola DBHCHT agar memiliki landasan yang kuat dalam melaksanakan kegiatan.
“Apalagi Sudah terbit peraturan baru tentang pengolahan DBHCHT yang semakin luas penggunaannya,” lanjutnya dihadapan SKPD.
Lebih lanjut, pihaknya berharap dengan terbitnya Peraturan Mentri yang baru, agar 5(lima) kegiatan tersebut bisa terlaksana secara keseluruhan.
“Dengan adanya kegiatan ini saya berharap kepada seluruh SKPD kabupaten Pamekasan alokasi DBHCHT digunakan semaksimal mungkin dengan terbitnya peraturan baru tentang tata kelola dana DBHCHT ini dan tidak ada lagi dalam melaksanakan kegiatan yang bersumber dari DBHCHT ada yang tidak terlaksana sehingga dari kelima poin dari kegiatan tersebut bisa dilaksanakan seluruhnya,”pungkasnya
Reporter : Mu’ezul K.
Editor : Andy.k