PROBOLINGGO , beritalima.com – Kapolres Probolinggo AKBP Fadly Samad dan Wakil Bupati (Wabup) Probolinggo Drs HA. Timbul Prihanjoko menandatangani Nota Kesepahaman antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo dan Polres Probolinggo, Senin (30/10/2017) di auditorium Madakaripura Kantor Bupati Probolinggo.
Dengan kesepahaman itu maka diharapkan kedepan peran aktif Babinkamtibmas dan Babinsa dalam melakukan pengawalan bersama dalam hal pengelolaan dan pelaksanaan keuangan Dana Desa (DD) Kabupaten Probolinggo agar lebih transparan, akuntable dan profesional.
Penandatanganan MoU tersebut disaksikan oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo Novan Basuki Afianto, Forkopimka se-Kabupaten Probolinggo serta beberapa Kepala OPD. Bersamaan dengan hal tersebut, Forkopimda Kabupaten Probolinggo memberikan sosialisasi kepada tiga pilar. Yaitu Kepala Desa, Babinkamtibmas, dan Babinsa se-Kabupaten Probolinggo.
Dalam sambutannya Fadly Samad menegaskan bahwa begitu pentingnya DD untuk kemajuan negara Indonesia. Dimana Presiden RI Joko Widodo telah menyalurkan DD sebanyak Rp 127 triliun yang diharapkan setiap kebijakan didalamnya ada unsur filosofi dan fsikologinya agar penggunaan DD ini bisa memajukan desa itu sendiri agar lebih mandiri dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya.
“Akan tetapi tujuan itu belum bisa dicapai, buktinya sampai saat ini ada 934 kepala desa (kades) yang bermasalah dan mengarah ke permasalahan hukum,” katanya dihadapan tiga pilar desa se-Kabupaten Probolinggo.
Masih maraknya permasalahan yang timbul dari pelaksanaan dan pengelolaan DD ini, Fadli Samad menilai bahwa salah satu penyebabnya adalah kurangnya perencanaan yang matang dan tepat dari awal sebelum pencairan DD dilakukan. “Sehingga pelaksanaanya tidak tepat sasaran. Oleh sebab itu kami perlu memberikan pendampingan dan pengawasan bersama elemen masyarakat untuk mencegah agar DD ini tidak disalahgunakan serta untuk mendorong agar lebih transparansi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.
Lebih lanjut Kapolres ini memaparkan tindakan pencegahan selain sosialisasi ini adalah segera akan dibentuk Satgas sampai ke tingkat desa dengan melibatkan personil TNI/Polri dan elemen masyarakat sebagai unsur pengawasan langsung. Selain itu membuat sebuah aplikasi yang akan memberikan informasi kepada seluruh kades yang berisi peraturan yang jelas atas penggunaan dan pengelolaan DD serta hal-hal yang boleh dan tidak boleh dalam pengelolaannya.
“Dalam aplikasi tersebut memungkinkan untuk melakukan tanya jawab antara pemerintah desa dan Satgas jika ada permasalahan dalam pelaksanaan aplikasi tersebut. Bahkan masyarakat juga bisa memberikan informasi jika mengetahui ada penyelewengan DD,” paparnya.
“Sebagai langkah awal saya minta masing-masing Kepala Desa sepulang dari sosialisasi ini segera memasang banner besar yang berisi tentang informasi penggunaan DD. Hal ini adalah sebagai bentuk transparansi,” tambahnya.
Sementara Wabup Probolinggo Drs HA Timbul Prihanjoko berharap agar dengan adanya pendampingan ini akan memberikan pemahaman dan pengertian dari kepala desa dan perangkatnya atas tugas pokok dan fungsinya selaku pengelola DD agar benar-benar menggunakan DD sesuai dengan aturan agar tidak terjadi lagi hal-hal yang tidak diinginkan. “Semoga dengan ikhtiar ini, alokasi DD ke depan akan bisa mencapai tujuan bersama
yaitu kesejahteraan masyarakat desa,” ungkapnya.
Dalam kesempatan itu Wabup Timbul mengungkapkan bahwa begitu pentingnya pemahaman ini disampaikan kepada Kepala Desa. Disamping pula dengan adanya pembinaan dan pendampingan ini karena tidak lain adalah untuk mempercepat pembangunan di daerah utamanya di desa. “Sehingga dengan demikian harapan saya ke depan bisa merubah reputasinya menjadi lebih baik,” pungkasnya.(Puput/Aj)