Probolinggo, BeritaLima.com – Keterbukaan informasi publik dalam hal anggaran pemerintah merupakan kewajiban yang harus disampaikan secara terbuka untuk masyarakat, serta berkewajiban untuk memberikan atas dasar permintaan oleh masyarakat, sesuai amanat UU No.14 Tahun 2008 Tentang keterbukaan informasi publik.
Sekian banyaknya Lsm di Kabupaten Probolinggo, hanya Lsm Lira yang mampu melakukan gugatan di pengadilan terhadap pemerintah Kabupaten Probolinggo yang diduga melanggar UU No.14 Tahun 2008 Tentang keterbukaan informasi publik.
Dalam sidang pertama pada hari Selasa (21/1) Sengketa informasi antara Deni ilhami (Pemohon) selaku Sekda Lsm Lira Kab.Probolinggo dengan Pemerintah Daerah kabupaten Probolinggo (Termohon) pada agenda Pembuktian awal sidang Ditunda, Pasalnya Termohon yang diwakili oleh Diskominfo Kabupaten Probolinggo tidak memiliki Legalitas surat kuasa didalam persidangan, proses persidangan dipimpin oleh Majelis Hakim Nur Aminuddin,S.ag.M.M.
Pemohon melakukan gugatan terhadap Termohon diantaranya :
1. Laporan Pertanggung jawaban penggunaan dana hibah terhadap penerima hibah yang tercantum dalam Putusan Bupati Probolinggo No:903/774/426.32/2017 Tentang penetapan penerima hibah kepada pemerintah,badan/Lembaga/organisasi swasta,kelompok/anggota masyarakat dikabupaten probolinggo tahun anggaran 2017.
2. Permintaan Perdes tentang laporan Pertanggung jawaban realisasi Pelaksaan APBDesa seluruh desa dikabupaten probolinggo tahun anggaran 2016-2018.
3. Anggaran Realisasi Belanja Modal Jalan Dan Irigasi Tahun Anggaran 2016-2018 Serta dokumen kontrak.
Ditempat terpisah Deni ilhami selaku Sekda Lsm Lira Kab.Probolinggo menyatakan sangat kecewa kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Probolinggo sebagai termohon, karena tidak siap perwakilannya yang hadir dipersidangan tidak membawa surat kuasa sehingga sidang ditunda, Padahal surat panggilan sidang tersebut menurut Panitera Pengganti Komisi informasi Provinsi jawa timur diterima tanggal 17 januari 2020 oleh Pegawai Pemerintah Daerah kabupaten probolinggo.”ucapnya”.
Bupati lira juga menyayangkan kepada Pemerintah Kabupaten Probolinggo tentang Keterbukaan Publik saja harus disengketakan, ini kan menandakan bahwa Pemerintah Kabupaten Probolinggo kurang transparan tentang informasi publik sesuai amanat UU No.14 Tahun 2008.
Sudah dua belas (12) Tahun pemerintah pusat menerbitkan UU tentang keterbukaan informasi publik, ini merupakan kemunduran pihak pemerintah Kab.Probolinggo yang enggan melakukan amanat Undang – Undang keterbukaan informasi publik,” pungkas samsudin. (gus)