SIDOARJO. Beritalima. Com | Dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal, Bea Cukai terus menggalakkan gempur rokok ilegal melalui pengawasan dan pelayanan. Kali ini dari sisi pelayanan, Bea Cukai menggelar sosialisasi mengenai ketentuan cukai kepada masyarakat di beberapa daerah diantaranya Bea Cukai di Kabupaten Sidoarjo.
Dalam sosialisasi tersebut di adakan di Pendopo Balaidesa Ketajen Kecamatan Gedangan Kabupaten Sidoarjo.
Hadir dalam acara ini,Wakil Dinas Kominfo Sidoarjo H.Kusdianto SH, anggota Satpol PP Kabupaten Sidoarjo Karyono , Sekretariat Dinas Perekonomian Yudo,Kades Ketajen Syamsul Afan,dan Narasumber dari Bea Cukai Juanda Sidoarjo Tita Puspitasari, didampingi 2 personilnya.
Tita Puspita Lundiana Narasumber dari Bea Cukai Juanda menyampaikan sosialisasi ini diharapkan akan meningkatkan sinergi dan koordinasi antara Bea Cukai dengan pemerintah daerah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap ketentuan di bidang cukai khususnya rokok ilegal, sehingga masyarakat terhindar dari bahaya rokok ilegal.
“Sosialisasi yang kami lakukan kali ini sebagai salah satu bentuk nyata kami untuk terus berusaha menggempur peredaran rokok ilegal. ketentuan cukai kepada masyarakat, antara lain pengertian cukai, sejarah, izin, tujuan pengawasan di bidang cukai, bahaya dan ciri-ciri rokok ilegal, serta manfaat DBHCHT.
Tentunya dengan mengedukasi masyarakat terhadap bahaya yang ditimbulkan apabila mengonsumsi atau bahkan menjual rokok ilegal, sehingga harapannya peredaran rokok ilegal bisa menurun atau bahkan sudah tidak ada lagi,”
Ancaman dipidana minimal satu tahun dan maksimal lima tahun dan ada dendanya juga. Itu diatur dalam Undang-undang nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai yang diubah dalam Undang-undang nomor 39 tahun 2007.
Kepala Desa Ketajen Syamsul Afan Kecamatan Gedangan, mengucapkan terimakasih di adakannya sosalisasi pemberatasan Rokok Ilegal pentingnya mengenali rokok ilegal yang tanpa pita cukai, perihal pita cukai rokok ilegal harus dipaparkan kepada warga masyarakat Desa Ketajen. (Kus)