Pemkot-DPRD Kota Madiun Bahas Tiga Perubahan Raperda Karena Sudah Tak Relevan

  • Whatsapp

MADIUN, beritalima.com- Jalannya pemerintahan wajib sesuai aturan. Karenanya, aturan yang sudah tak relevan juga harus disesuaikan. Rapat paripurna terkait perubahan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Madiun, Jawa Timur, pun, digelar Kamis 17 Juni 2021

Yakni, perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Kota Madiun nomor 17/2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2019-2024, perubahan atas Perda Kota Madiun nomor 8/2019 tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Taman Sari, dan Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Walikota Madiun, H. Maidi, mengatakan, ketiga raperda perlu adanya penyesuaian karena sudah tak lagi relevan dengan kondisi saat ini.

‘’RPJMD itu kan harus linier dengan agenda pusat dan provinsi. Sedangkan kita tahu dalam perjalanannya terdapat sejumlah perubahan termasuk adanya pandemi Covid-19. Karenanya perlu adanya penyesuaian,’’ kata H. Maidi, usai rapat paripurna dengan agenda penyampaian penjelasan Walikota Madiun tentang Tiga Raperda Kota Madiun.

Begitu juga dengan Perda PDAM Tirta Taman Sari yang perlu adanya penyesuaian aturan main. Termasuk penggunaan dana didalamnya. Hal serupa, kata walikota, juga perlu dilakukan untuk Perda Barang Milik Daerah.

Menurutnya, terdapat sejumlah perubahan nomenklatur aset, efisiensi aset, dan lain sebagainya. Salah satunya, aset eks SMPN 12 yang akan menjadi kantong parkir nanti.

‘’Pemerintah itu kan komandannya aturan. Perda salah satunya. Jadi Perda kita juga harus jelas agar dalam pelaksanaannya juga nyaman dan aman,’’ jelasnya.

Walikota menambahkan, kondisi pandemi Covid-19 masih mengancam saat ini. Karenanya, ia berpesan untuk tetap waspada dengan disiplin protokol kesehatan.

Bahkan Pemerintah Kota Madiun saat ini memberlakukan sejumlah kebijakan ketat. Salah satunya, pemberlakuan kembali jam malam hingga pemadaman lampu wisata. Masyarakat wajib terus mendukung kebijakan pemerintah demi kebaikan bersama.

‘’Mohon maaf kita ketati kembali karena tren kasusnya naik. Ini demi kebaikan kita semua,’’ pungkasnya. (Sumber Diskominfo/editor: Dibyo).

H. Maidi (atas)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait