KUPANG, beritalima.com – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur bekerjasama dengan Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang akhirnya meluncurkan Spohia (Sopi Asli). Peluncuran minuman keras (miras) tradisional khas NTT itu dilakukan di halaman Gedung rektorat Undana, Rabu (19/6) bersamaan dengan penyerahan peserta program pendidikan vokasi pariwisata angkatan I kerjasama Undana, Pemprov NTT dan Griffith University.
Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat mengatakan, tujuan utama dibuatnya Sophia adalah untuk meningkatkan ekonomi masyarakat. Sebab ke depannya, pengusaha akan membeli bahan baku Sophia seperti moke, sopi dan arak langsung dari masyarakat dengan harga yang lebih tinggi.
” Sophia merupakan produk penelitian terbaik Undana. Hari ini lengkap, dalam teori kolabiratif, perguruan tinggi, pemerintah, pengusaha, perbankan dan masyarakat berpartisipasi dalam membangun industri rumah tangga,” kata Viktor Laiskodat di sela-sela acara lounching Sophia.
Peluncuran itu merupakan hasil kerjasama Universitas Nusa Cendana (Undana) dengan Pemerintah Provinsi NTT, untuk memproduksi Sophia sebagai minuman berkelas dunia asal NTT.
Gubernur mengajak masyarakat penghasil, untuk terus bekerja menghasilkan produk sopi berkualitas.
” Pemerintah akan melegalisasi Sophia, mengeluarkan regulasi terkait tata niaga produk ini. Masyarakat boleh terus berproduksi, hasilnya akan dibeli para pengusaha untuk selanjutnya diolah, ditingkatkan kualitasnya sesuai standar bersama pihak Laboratorium Undana,” tambah Bungtilu.
Viktor juga berterimakasih kepada pihak Undana yang telah melakukan kajian dan penelitian atau riset terkait dengan miras Sophia. Sehingga dengan kadar alkohol hingga 40 persen, Sophia dapat bersaing dengan jenis miras dari daerah lain. Seperti miras cap tikus khas Manado.
Rektor Undana Fredrik L. Benu mengatakan, universitas punya tanggungjawab moril terhadap pembangunan daerah. Untuk itu, peluncuran miras Sophia juga merupakan bagian dari tanggungjawab untuk membangun NTT.
“Sebelumnya, Sophia diberikan kepada para tester untuk kemudian dilanjutkan ke BPOM, seterusnya didaftarkan di Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapatkan hak Paten. Setelah itu Sophia boleh diedarkan luas di masyarakat dan di luar negeri,” kata Fred Benu.
Menurut Fred Benu, sesuai MoU, Undana hanya menghasilkan produk miras Sophia. Sedangkan untuk pemasarannya diserahkan sepenuhnya kepada pihak swasta selaku distributor dalam hal ini PT NAM. Dengan demikian, terkait dengan pengurusan izin dan lain-lain menjadi tanggungjaawab distributor.
Sementara Ketua Panitia Peluncuran Sophia, Heri Lalel dalam laporannya mengatakan bahwa hal semacam ini menjadi tantangan bagi Undana memasuki Dies Natalis ke- 57, untuk membuktikan keberadaan Undana dalam berkontribusi membangun NTT dan Indonesia.
Menurutnya, Sophia telah diolah dengan teknologi level sembilan. Artinya, Sophia telah layak masuk dalam industri demi kepentingan komersial.
Undana juga telah dilibatkan untuk menyeleksi peserta yang hendak mengikuti pendidikan vokasi bidang pariwisata. Hal tersebut merupakan wujud kerjasama Undana dengan Pemerintah Provinsi NTT. (L. Ng. Mbuhang)