Penangguhan, Eksekusi Rumah Karena Kades Bulang Ada Kesanggupan Membeli Kembali

  • Whatsapp

PROBOLINGGO, beritalima.com – terjadinya keputusan untuk penangguhan pelaksanaan eksekusi. sebidang tanah pekarangan seluas 704 meter serta satu rumah induk yang berdiri di atasnya dengan pagar tembok keliling akhirnya dapat ditangguhkan untuk di lakukan eksekusi pengosongan. hal itu urung dilakukan pasalnya, karena pihak pemenang lelang sebagai pemohon bermurah hati dan meluluskan permohonan h.hasan kades bulang yg menurutnya disuruh oleh sanidi termohon sehingga terjadi kesepakatan penangguhan pelaksanaan eksekusi yg telah ditetapkan oleh Ketua PN Kraksaan .
H.Sanidi dahulu selaku debitur atau yg berhutang dg menjaminkan tanah dan bangunan rumah dg sertipikat di APHT adalah warga desa bulang pernah mengatakan bahwa dana kredit yg diterima dari koperasi tdk dipakai sendiri, kepala desa bulang Hasan ,yang mewakili termohon denhan memohon dan kemudian sepakat untuk menyelesaikan masalah tersebut dg cara membeli kembali obyek tersebut sebesar harga Lelang yg tercantum dlm risalah lelang Maka di ajukanlah upaya penagguhan tersebut kepada Ketua Pengadilan Negeri Kraksaan Probolinggo.

Hal itu dimediasi oleh H. A. Chairul Farid. SE.SH sebagai Kuasa Hukum Pemohon dan Mohammad Efendi.SH. Tim Advokasi kepada beritalima.com beberapa waktu lalu melalui line telepon. Terkait penangguhan eksekusi pengosongan tanah dan bangunan rumah tersebut.
Ditambahkan oleh H. Farid panggilan nama pengacara berambut panjang itu… bahwa hakekat dari keadilan adalah perdamaian

“Terkait penangguhan eksekusi itu benar. Penangguhan eksekusi rumah ex milik H.Sanidi. (termohon) Sanidi warga desa bulang kecamatan gending kabupaten probolinggo itu seharusnya di laksanakan hari kamis (18/05/2017). Akan tetapi satu sehari sebelumnya rabu (17/05/2017) terjadi permohonan penundaan eksekusi oleh kepala desa bulang Hasan. Dengan memohon sangat kepada pemenang lelang yang didampingo oleh Pengacaranya di Probolinggo kota. dengan berjanji akan membeli kembali aset berupa rumah dan tanah tersebut seharga lelang senilai 225.000.000,00 (dua ratus dua puluh lima juta rupiah).” Dibayar dicicil 2 bulan

“Berdasarkan itu saya H. A. Chairul Farid .SE.SH. selaku pengacara pemohon atau pemenang lelang untuk di tangguhkan pelaksanaan eksekusinya. Karena sudah terjadi permohonan dari hasan kepala desa selaku yg mewakili termohon krn tidak akan ada jalan lain utk menangguhkan eksekusi ynlang berdasarkan penetapan Ketua PN Dan pengadilan mengabulkan permohonan kuada hukum pemohon tersebut karena yang bersangkutan sudah sepakat utk menebus serta membeli kembali aset tersebut. Selanjutnya pihak termohon membayar sebagian uangnya pada tanggal 20/05 dan selang seminggu berikutnya siap membayar sisanya persis di hari yang sama yaitu hari jumat.” Tetapi apabila dari keaepakatan itu diingkari maka eksekusi dapat langsung dilaksanakan

“Sehingga bukanlah kami tidak mau melaksanakan eksekusi. Karena semua pihak baik juru sita dan kepolisian sudah siap membantu pengamanannya apapun alasannya demi hukum. Itu yang dapat saya sampaikan ke khalayak umum mewakili klien kami pemohon dan pemenang lelang,” pungkasnya. (*)

beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *