Ampana, beritalima.com – Tim Gabungan Buser Polres Touna bersama unit Reskrim Polsek Ampana Kota menangkap seorang pria berinisial MR (26).
Kapolres Touna AKBP Alfred Ramses Sianipar, S.I.K., M.H melalui Kapolsek Ampana Kota Iptu Muh. Natsir, S.H mengungkapkan, MR yang merupakan warga Kelurahan Uentanaga atas dibekuk tim gabungan Buser Polres Touna bersama unit Reskrim Polsek Ampana kota di Desa Mantangisi Kecamatan Ampana Tete pada Rabu (8/1/2020).
Dalam Press Release pencurian barang elektronik yang digelar Humas Polres Touna di Polsek Ampana kota kamis, (9/1/2020) Kapolsek Ampana Kota Iptu Muh Nasir SH Didampingi Kasubbag Humas Polres Touna Iptu Triyanto dan Kanit Reskrim Polsek Ampana Kota Aipda Maruli Wijaya,
menghadirkan seorang tersangka berinisial MR (26).
” penangkapan terhadap MR berawal dari laporan masyarakat tentang adanya pencurian di wilayah hukum Polsek Ampana Kota lalu tim melakukan penyelidikan” ungkap Kapolsek.
Lebih jauh dijelaskan, bahwa MR melakukan pencurian barang elektronik yakni sebuah TV milik korban yang tidak lain adalah keluarganya sendiri.
“Saat ditangkap, barang bukti telah dipindah tangan atau dijual oleh pelaku kepada orang lain, namun berkat penyelidikan yang dilakukan oleh tim, keberadaan barang bukti berhasil ditemukan dan sudah kita amankan,” ungkap Kapolsek.
” bahwa pelaku dikenakan pasal 362 KUHPidana Jo 367 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun” tutupnya (HW/CH)