Penegak Hukum Di Uji Adanya Penebangan Pohon Mangrove Probolinggo

  • Whatsapp

Probolinggo, BeritaLima.com – Penebangan pohon mangrove yang berlokasi di jalan raya TPI Kelurahan Mayangan, Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo. Resmi dilaporkan ke Polda Jawa Timur oleh DPC Lsm Penjara Probolinggo Raya.

Adanya penebangan pohon mangrove akan mengakibatkan perubahan fungsi lingkungan dan merusak ekosistem laut serta erosi abrasi pantai.

Ketua DPC Lsm Penjara Probolinggo menyampaikan pada media bahwa penebangan pohon mangrove diduga tidak disertai izin sesuai Undang-undang dan peraturan yang berlaku.

Dimana setiap orang yang dengan sengaja menggunakan cara dan metode yang merusak ekosistem mangrove, melakukan konversi ekosistem mangrove , menebang mangrove untuk kegiatan industri, pemukiman atau kegiatan lain-lain akan mendapatkan hukuman penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit 2 Miliar paling banyak 10 Miliar rupiah, sesuai amanat undang-undang No.27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil pasal 73 ayat 2,” jelas Damoanto.

Damo menambahkan dirinya akan terus mengawal pelaporan sampai tuntas, berharap kepada pemerintah dan penegak hukum segera memproses secara tegas. Karena kami tidak ingin hukum di wilayah NKRI tajam ke bawah tumpul ke atas.

Karena beberapa tahun yang lalu masyarakat kecil warga Kab.Probolinggo menerima sanksi yang tegas dari penegak hukum dengan mevonis 2 tahun penjara, padahal potongan kayu mangrove untuk kayu bakar, inilah saatnya penegakan hukum sedang di uji” tegasnya.

Dengan demikian dirinya mengencam keras terhadap pelaku pengerusakan atau penebangan pohon mangrove dan meminta kepada masyarakat probolinggo untuk ikut mengawal proses pelaporanya terkait penebangan pohon mangrove yang diduga ilegal.

Awak media mencoba konfirmasi pemilik SHM atas nama BM sabtu (3/7) melalui komunikasi telpon namun BM lagi keluar menurut putrinya yang enggan sebut namanya.

Sesuai konfirmasi beberapa waktu lalu pihak pemilik SHM menyatakan ijin sudah di urus ke Pemerintah Kota Probolinggo , masalah tanah ini sudah bersertifikat menjadi hak milik, mau diapakan tanah itu apa kata saya,” pungkasnya. (gus)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait