Penetapan Paslon Pemenang Pilkada Kota Batu Terancam Batal

  • Whatsapp

Kota Batu, beritalima.com – Rencana KPU Kota Batu menetapkan paslon pemenang pada tanggal 8-10 Maret mendatang terancam dibatalkan. Sebab, masih ada pihak yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi karena dinilai masih banyak pelanggaran dalam Pilkada kemarin.

Laporan secara online resmi terdaftar pada hari Minggu (28/02/2017) jam 21.22 WIB dengan nomer online 46/PAN.ONLINE.2017 melalui kuasa hukum paslon nomer 1 Muhnur SH.

“Lima Penasehat hukum sudah siap memenangkan gugatan ke MK,” Kata Nanang, sekertaris pemenangan paslon No 1 beberapa waktu lalu.

Dia menegaskan, keputusan ketiga Paslon untuk mengajukan gugatan ke MK didasari banyaknya laporan dari masyrakat Kota Batu mengenai pelanggaran pelanggaran yang di lakukan oleh paslon no 2  yaitu pasangan Dewanti Punjul.

“Informasi dari masyarakat yang terus mengalir menjadi dasar gugatan kami, termasuk keterlibatan ( aparatur sipil negara ) ASN sebagai  tim sukses Paslon no 2 . selanjutnya  di amini oleh tiga paslon,” kata dia lagi.

Menurutnya isi gugatan yang disiapkan berisi antara lain tentang masifnya pelanggaran pelanggaran yang di lakukan paslon no 2. Banyak pelanggaran yang di lakukan selama masa kampanye tetapi Panwaslih terkesan lambat menyampaikan hasil pemerikasaan yang dilakukan terhadap pihak pihak yang terlibat.

“Panwaslih dan KPU Batu tidak ada kerjanya , kesannya terjadi pembiaran padahal sudah jelas jelas melakukan pelanggaran,” geramnya.

Nanang juga menambahkan, gugatan yang di ajukan ke MK bersama ketiga calon lainya bukan untuk urusan kalah dan menang dalam persidangan di MK nanti, tapi lebih kepada pembelajaran demokrasi yang bermartabat untuk masyarakat Kota Batu.

“Baik kalah maupun menang dalam gugatan kami nanti bukanlah hal utama, yang paling penting seluruh masukan dari masyarakat bisa terakomodir , dan memberikan pendidikan politik,” tandasnya.

Diketahui hingga saat ini sebanyak 40 Kabupaten kota yang melaksanakan Pilkada mendaftarkan gugatan mereka ke MK . Kota Batu berada di urutan ke 37 dari 40 Kabupaten kota  se Indonesia yang mendafkan gugatan ke MK. (lih/sn)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *