Penetapan Tersangka Sudah Melalui Mekanisme Dan Sesuai Yuridis

  • Whatsapp

# Penetapan Tersangka Sudah Melalui Mekanisme Dan Sesuai Yuridis

BELITUNG,BERITALIMA.COM – Sukardi, Kepala Desa Air Seruk Kecamatan Sijuk telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejari Belitung dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi sejak tanggal 21 november 2016.
Sukardi ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi karena telah menarik uang retribusi dari beberapa perusahaan tambang pasir yang telah mempunyai IUP ( Izin Usaha Pertambangan) diwilayah desa Air Seruk Kecamatan Sijuk Kabupaten Belitung.
Padahal penarikan retribusi sudah diatur oleh kabupaten dan undang-undang, sehingga pihak desa tidak di perbolehkan lagi dalam hal ini mengeluarkan peraturan desa mengenai penarikan retrebusi.‎

Dalam konferensi pers, kamis (08/12/16),Kajari Belitung mengungkapkan bahwa kepala desa Air Seruk sejak tahun 2010 telah menerbitkan perdes nomor 01 tahun 2010 tentang pungutan desa.
“Kita dalam menetapkan kades menjadi tersangka sudah melalui beberapa mekanisme,secara yuridis dan bukti-bukti, serta dari beberapa ahli,bukan menggunakan nalar,jangan saling membenturkan antara keterangan yang tidak sesuai faktanya dengan keterangan fakta yang sesuai dari beberapa saksi,dan perdes yang di keluarkan oleh Kades itu tidak sah” ucap Nova Elida Saragih selaku Kajari Belitung kepada Beritalima.com.
Kemudian lanjut Nova, Kades juga menerbitkan surat keputusan tentang tim pengelolaan sumbangan pasir, Dengan dasar itu, Tim yang telah di bentuk oleh kepala desa telah melakukan pungutan ke beberapa perusahaan diantaranya,PT HRB , PT Billitone Jaya serta CV Tiga Serangkai.
Dalam pelaksanaan perdes ini, mengharuskan perusahaan-perusahaan tersebut membayar retribusi sebesar Rp 10 ribu permeter kubik dari penjualan pasir. Apabila perusahaan tidak membayar, maka kegiatan penambangan pasir tidak boleh dilaksanakan atau di stop.
“Padahal apa yang dilakukan itu, bertentangan dengan undang-undang Minerba nomor 4 tahun 2009. Sebab perdes yang dikeluarkan oleh kades (Sukardi), berdasarkan keterangan dari Kabag Hukum (Setda Belitung) dan BPMPDPKB‎, perdes itu tidak pernah di evaluasi dan disahkan oleh kabupaten, sehingga perdes itu cacat hukum dan bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Karena masalah retribusi sudah di atur oleh undang-undang, dan kades tidak punya kewenangan lagi,” terang Nova.
Dijelaskan Nova,dari bukti-bukti yang ada PT HRB sudah membayarkan retribusi yang diminta oleh tim pengelola sebesar Rp 945.720 juta, dan PT Beliton Jaya sebesar Rp 49.190 juta. Terhadap uang itu, sampai hari ini kepala desa tidak bisa memberikan LPJ (Laporan Pertanggung Jawaban) kepada penyidik.
“Ketika diminta oleh penyidik LPJ mengenai uang itu kades tidak bisa memberikannya,tidak ada sama sekali, yang katanya itu akan dipergunakan untuk kepentingan bangunan masjid di air seruk,” lanjut Nova menerangkan.
Sebab dari laporan buku bendahara penerimaan retribusi itu hanya 20 persen dari uang tersebut yang masuk kedalam kas desa , didalam laporan buku bendahara sekitar Rp 72 juta yang diserahkan pada tahun 2015.
Meski sudah ditetapkan menjadi tersangka,hingga hari ini, kamis (08/12/16) Kepala Desa Air Seruk belum memenuhi panggilan kejaksaan.

” kami masih menunggu itikat baik dari kades dan kami akan melakukan kegiatan persuasif. Tapi di dalam KUHAP ada diatur, apabila tersangka tidak mengindahkan panggilan itu kami akan melakukan upaya paksa sesuai dengan undang-undang. Hari ini merupakan pemanggilan yang ke empat, namun sebagai saksi sudah pernah datang sekali.”ucap Nova.
* Bupati Harus Memberhentikan Kepala Desa.


‎Dalam perkara tindak pidana korupsi Bupati Belitung harus memberhentikan sementara kepala desa Air Seruk sesuai dengan undang-undang desa nomer 6 tahun 2014 yang mengatur tentang perdes. Aturan dalam undang-undang nomor 6 tahun 2014 tersebut berbunyi bahwa Bupati harus memberhentikan sementara kades tersebut sampai proses hukum selesai hingga mempunyai kekuatan hukum tetap.
“Dalam hal ini,undang-undang desa nomer 6 tahun 2014, Bupati harus memberhentikan kepala desa yang sudah menjadi tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi, sampai perkara ini disidangkan di pengadilan dan mempunyai kekuatan hukum tetap,sampai pengadilan memutuskan kades bersalah atau tidak,”ucap Nova.
Disamping itu,mengenai kemungkinan adanya tersangka lain, itu tidak menutup kemungkinan.dan mengenai adanya isu pihak kejaksaan akan mengait-ngaitkan permasalahan ini dengan pembangunan masjid itu tidak benar.
“untuk sementara kami masih fokus penyidikan terhadap kepala desa itu. Karena tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru, karena sampai hari ini tim tiga belas tidak pernah datang ketika kami panggil,mengenai dana itu digunakan untuk pembangunan masjid kami tidak mengarah kesitu dan pembangunan itu bukan ranah kami,karena jelas dalam hal ini yang menjadi tujuan kami ialah penegakan hukum terkait kewenangan kades dalam penarikan retribusi serta pembentukan tim pengelolaan pasir”jelasnya.
Terkait hal ini, pihak kejaksaan akan mengenakan Pasalnya 12 E Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang perubahan UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindakpidana korupsi, ancaman minimal 4 tahun paling lama 20 tahun. Denda Rp 200 juta paling banyak Rp 1 miliar.(dodi)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *