Pengacara Nilai Walikota Tidak Patuh Terhadap Putusan MA,Sepuluh Ormas Bergerak

  • Whatsapp

Beritalima.com
Mendapatkan penolakan dari segelintir warga Puluhan Ormas yang tergabung dalam Aliansi berkumpul di cafe Rainboy Bogor untuk bersepakat memberikan dukungan terhadap rencana pembangunan Masjid Imam Ahmad Bin Hanbal (MIAH red)

Seperti di ketahui Masjid Imam Ahmad Bin Hanbal (MIAH red) saat ini mendapatkan penolakan dari beberapa warga sehingga proses pembangunannya tertunda.

Seperti di ungkapkan salah satu Ketua Ormas Benteng Bogor Raya Razes Morgen bahwa pihaknya bersama dengan kesepuluh ormas lainnya bersepakat untuk mendukung pembangunan rumah ibadah yang mendapatkan penolakan dari segelintir masyarakat.

“Kami disini ingin berkumpul untuk memberikan dukungan karena kami anggap pendirian rumah ibadah merupakan hak setiap warga negara yang telah di atur oleh undang-undang,” jelasnya,senin(27/06/2022)

Tidak hanya itu pihaknya juga menekankan bahwa pendirian rumah ibadah tersebut telah mengantongi izin bahkan telah di menangkan di tingkat Makamah Agung (MA).

“Tidak ada alasan bagi masyarakat maupun pemerintah kota untuk menolak pembangunan masjid ini karena semua aturan sudah di tempuh dan sudah memiliki izin jadi mereka (pemerintah) seharusnya mendukung pendirian masjid ini,” tegasnya.

Hal senanda juga di sampaikan oleh Sharon Sandi.S. SH kuasa hukum dari pihak pemborong yang merasa aneh dengan adanya penolakan dari sembagian masyarakat bahkan intimidasi dari beberapa oknum dari pihak kecamatan.

“Jadi memang terkait dengan pembangunan masjid ini kami telah memiliki IMB dan di kuatkan dengan keputusan dari Makamah Agung dengan nomor 310 K/TUN/2019 dimana disana di katakan bahwa pihak walikota berkewajiban melakukan sosialisasi terkait pembangunan masjid ini kepada warga sekitar, namun pada faktanya pembangunan masjid ini masih terbengkalai bahkan dari kontraktor juga tidak bisa melakukan pekerjaan,” katanya.

Bahkan pihaknya mendesak kepada Walikota untuk tunduk dan melaksanakan keputusan dari MA,karena menurutnya pemerintah kota tidak memiliki alasan apapun untuk tetap menunda pembangunan rumah ibadah tersebut.

“Kalau boleh saya bacakan isi dari putusan MA adalah Mewajibkan kepada tergugat untuk mencabut surat keputusan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bogor Nomor 645.8/264-DPMPTSP Tahun 2018 tentang pencabutan keputusan kepala badan pelayanan perizinan terpadu dan penanaman modal kota Bogor nomor 645.8-1014-BPPTPM-IX/2016 tentang izin mendirikan bangunan masjid tertanggal 20 Maret 2018, jadi dengan kata lain bahwa disini walikota di anggap tidak tunduk dengan putusan MA karena apa sampai dengan hari ini pihak pemkot tidak melakukan apa yang sudah di putuskan oleh MA,”tegasnya.

Lebih lanjut Sharon mengatakan bahwa Negara kita adalah negara hukum dimana siapapun tanpa terkecuali harus tunduk terhadap hukum bukan malah sebaliknya.

“Ini yang saya bingung seharusnya Walikota tunduk terhadap Hukum karena putusan MA itu adalah produk hukum bukan malah tunduk terhadap segelitir masyarakat,” tutupnya, (yopi)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait