Pengakuan Kordinator Kepala UPTD Pendidikan, Setor ke MKP Rp.6,4 Milyar dari Pengangkatan Kepala Sekolah

  • Whatsapp

MOJOKERTO, Beritalima.com- Selama kurun waktu tahun 2012 hingga tahun 2016 mantan bupati Mustofa Kamal Pasa (MKP) telah terima uang gratifikasi sebesar Rp.6,4 miliar dari promosi dan demosi jabatan kepala sekolah diwilayah kabupaten Mojokerto

Hal tersebut bedasarkan keterangan 11 saksi mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pendidikan kabupaten Mojokerto, saat memberi kesaksian di PN Tipikor Surabaya dalam sidang lanjutan kasus gratifikasi dan TPPU dengan terdakwa Mustofa Kamal Pasa (MKP) mantan Bupati Mojokerto. Rabu (13/4/2022) malam

Titik Widyati Mantan Kepala UPTD kecamatan Mojosari tahun 2012 hingga 2017 yang juga sebagai Kordinator 18 Kepala UPTD Pendidikan Kabupaten Mojokerto di depan Majelis Hakim yang di Ketuai Marper Pandiangan S.H M.H mengungkapkan, bahwa pada tahun 2012 dirinya di mintai tolong oleh Nano Hudiarto Susanto (Nono) yang disebut sebagai tangan kanan dari MKP, untuk membantu mencari orang yang mau diangkat menjadi Kepala Sekolah Dasar dengan catatan ada kontribusinya

” pada tahun 2012 hingga 2013 tarif untuk jabatan kepala sekolah Rp.25 juta, uangnya saya setorkan ke Nono, karena tiap hari saya ditelpon untuk segera setor, dan selama setor ke Nono saya tidak menghitung berapa uang yang saya setorkan dan berapa Kepala Sekolah yang di angkat” kata Titik Widyati

Sedang untuk tahun 2014 sampai 2016 lanjut Titik, uang yang berasal dari pengangkatan Kepala Sekolah tidak disetorkan ke Nono tapi ke Eny Yuliasih Kasi ketenagaan Dinas Pendidikan, dan tarifnya pun ada kenaikan yang semula untuk promosi dan Demosi jabatan kepala sekolah Rp.25 juta menjadi Rp.35 juta

” Saya Dua kali setor ke Bu Eny Tahun 2014 Rp.875 Juta dan Tahun 2015 Rp. 625 juta total Rp.1,5 miliar yang mulia” lanjutnya

” Total uang dari Pengangkatan Kepala Sekolah yang disetorkan ke Bu Eny dan Nono sebesar Rp. 6,475 Milyar ” tambah Titik

Karena diduga ada keterangan yang ganjil, Penasehat Hukum MKP, Prof Sudiman Sidabuke S.H mencecar pertanyaan ke Titik Widyati, Saudara saksi ini menyangkut nasib seseorang jadi tolong bicara yang jujur, tadi anda saat ditanya JPU menyetorkan uang ke Eny Yuliasih sebesar Rp. 875 juta tapi di BAP anda menerangkan menyetorkan Rp.775 juta yang bener yang mana??

“RP.775 pak….” jawab Titik Widyati

“Baik jadi bukan Rp.875 Juta ya.. Panitera tolong dicatat keterangan saksi ini” kata Sidabuke

Sementara itu Arif Suhermanto S.H Kordinator JPU KPK sehabis sidang mengatakan, dalam sidang lanjutan tadi pihak JPU masih memanggil saksi dari Gratifikasi

Dan ketika ditanya untuk Minggu depan apa masih menghadirkan para saksi dalam gratifikasi atau saksi dari TPPU

” Minggu depan agenda mungkin masih dalam gratifikasi tapi bisa juga menghadirkan saksi dari gratifikasi juga TPPU” jawab Arif Suhermanto

Disidang yang ke 10 ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pembrantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 15 saksi fakta Yaitu 11 mantan Kepala UPTD, Satu Swasta, Satu pensiunan ASN, Satu ASN dan Satu Swasta.(Kar)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait