KOTA MALANG, beritalima.com– Penganggaran mobil dinas Walikota dan Wakil Walikota Malang senilai 1,5 Milyar, yang sudah disetujui dalam rapat paripurna oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Malang, dalam rapat paripurna kesepakatan Rancangan KUA-PPAS APBD 2018, banyak masyarakat menilai bahwa itu adalah ‘pemborosan’.
Roni Agustinus Ketua Komisi Penyelamat Aset Daerah (KPAD) menegaskan, harusnya Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Malang tak perlu menyetujui penganggaran mobil dinas untuk walikota maupun wakil walikota, pasalnya mobil yang digunakan saat ini dinilai masih layak untuk digunakan hingga tahun tahun ke depan.
“Mobil dinas walikota dan wakilnya masih layak untuk dipakai sebagai kendaraan operasional, buat apa menganggarkan lagi, sedangkan mobil yang saat ini pun Camry Hybrid masih cukup elegan dipakai,” katanya dihubungi awak media, Kamis (14/09).
Lebih baik menurut Roni, anggaran pembelian mobdin dialokasikan kepada program pembangunan lainnya, masih banyak yang perlu dibenahi di Kota Malang melalui APBD.
“Masih banyak penggunaan APBD di Kota Malang yang lebih efektif, mulai ekonomi, sosial, budaya,” kata dia.
Harusnya imbuh Roni, Pemkot mementingkan kebutuhan publik dari pada kebutuhan yang dirasa tidak penting. Dan kebutuhan mobdin itu hanya bisa dinikmati eksekutif maupun legislatif.
“Harusnya pemerintah lebih memikirkan kebutuhan publik, yang bisa dinikmati masyarakat, dan juga bisa menjadi contoh yang baik kepada masyarakat,” tandasnya. (Gie)