Beritalima.com ( Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Unit Pelaksana Teknis (UPT) di seluruh Indonesia telah menggelar konferensi pers yang membahas hasil pengawasan pangan selama bulan Ramadhan 1445 H.
Konferensi ini, diadakan baik secara daring maupun luring, berlangsung di Jakarta pada 1 April 2024.
Konferensi pers dibuka oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPOM, Lucia Rizka Andalusia. Dilanjutkan dengan laporan hasil pengawasan pangan selama Ramadhan oleh UPT di berbagai daerah di Indonesia, salah satunya Balai Besar POM di Banda Aceh (BPOM Aceh).
Lucia menyampaikan bahwa selama periode tersebut, BPOM telah memeriksa sebanyak 2208 sarana, termasuk sarana ritel modern, ritel tradisional, distributor, dan importir.
Hasilnya, BPOM berhasil menyita 4732 jenis produk pangan yang tidak memenuhi ketentuan, dengan total nilai temuan lebih dari 2 miliar rupiah.
Kepala BPOM Aceh, Yudi Noviandi, juga menyampaikan hasil temuan pengawasan di Aceh. Salah satunya adalah ditemukannya bahan tambahan pangan (BTP) yang mengandung Boraks dengan merk Serumpun Ayam sebanyak 478 bungkus.
Dari jumlah tersebut, 142 bungkus ditemukan di toko kelontong bahan makanan di Kabupaten Aceh Besar, dan 336 bungkus lainnya ditemukan di dua toko di Aceh Barat.
BPOM Aceh melakukan pengawasan intensif di 9 Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh, dengan memeriksa 103 sarana ritel dan distributor pangan.
Dari hasil tersebut, ditemukan 42 sarana yang tidak memenuhi ketentuan, termasuk produk tanpa izin edar (TIE), rusak, dan kedaluwarsa.
Dari 71 jenis produk yang diperiksa, ditemukan sebanyak 2193 pcs Produk TIE, meliputi Bahan Tambahan Pangan Berbahaya Boraks, Teh Hijau Thailand, Teh Thailand, Milo Cube, Milo Malaysia, Biskuit Malaysia, Saus Sambal, BTP Pewarna, dan Permen Hakcs, dengan total nominal sebesar Rp. 46.245.000.
“BPOM Aceh selalu berusaha untuk memastikan keamanan pangan di Aceh dengan senantiasa melakukan edukasi kepada masyarakat dan tetap melakukan pengawasan secara optimal,” kata Yudi Noviandi.”(**)